Menkum Tolak Teken Tarif Royalti Musik Tanpa Uji Publik dan Transparansi

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menolak menandatangani besaran tarif royalti musik. Keputusan ini diambil karena Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) belum melakukan uji publik dan tidak terbuka dalam proses penarikan serta pembagian royalti. Supratman menegaskan, pemerintah bertanggung jawab memastikan proses berjalan baik, meskipun tidak mendapat keuntungan finansial. Ia juga mengakui adanya kelalaian pengawasan sebelumnya.
Berita Terbaru

Menkeu Purbaya Ungkap: Kualitas Coretax Setara Lulusan SMA, Kontraktor Asing Disorot

Pedro Acosta Kuasi Latihan MotoGP Malaysia 2025, Ungguli Zarco Tipis

Menkeu Purbaya Ancam Denda Mafia Balpres, Nasib Pedagang Pasar Senen Terancam

Trump Marah Besar, Hentikan Semua Perundingan Dagang dengan Kanada

Hana Saraswati: Memaafkan Pelaku Bullying di Sekolah, Kini Berdamai

Menkeu Purbaya: Sebagian Masalah Coretax Beres, Sisanya Tertunda Hingga Desember

Terungkap: Coretax Kemenkeu Bermasalah, Ini Kata Menkeu Purbaya

Erick Thohir Tolak Shin Tae-yong, STY Tetap Condong ke Indonesia

UU Baru: Jemaah Bisa Umrah Mandiri, Tapi Tanpa Perlindungan Layanan

Trump Jamin Israel Tak Akan Aneksasi Tepi Barat, Abaikan Parlemen