Menkum Tolak Teken Tarif Royalti Musik Tanpa Uji Publik dan Transparansi

nasional.kompas.com

image cover

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menolak menandatangani besaran tarif royalti musik. Keputusan ini diambil karena Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) belum melakukan uji publik dan tidak terbuka dalam proses penarikan serta pembagian royalti. Supratman menegaskan, pemerintah bertanggung jawab memastikan proses berjalan baik, meskipun tidak mendapat keuntungan finansial. Ia juga mengakui adanya kelalaian pengawasan sebelumnya.