nasional.kompas.com

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menolak menandatangani besaran tarif royalti musik. Keputusan ini diambil karena Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) belum melakukan uji publik dan tidak terbuka dalam proses penarikan serta pembagian royalti. Supratman menegaskan, pemerintah bertanggung jawab memastikan proses berjalan baik, meskipun tidak mendapat keuntungan finansial. Ia juga mengakui adanya kelalaian pengawasan sebelumnya.
Masih Seputar nasional

Dana Desa 30% Jadi Jaminan Kredit Koperasi Gagal Bayar

Pakar: Aksi Warga Desak Bupati Pati Mundur Murni Tanpa Rekayasa Elite

Ketua Komisi II DPR: Pemakzulan Bupati Pati Tak Harus Terjadi

Indonesia Siapkan Pulau Galang Rawat Korban Perang Gaza

DPR Beri Kesempatan Bupati Pati Sudewo Perbaiki Kebijakan

Muhammadiyah dan PBNU Kecam Ritual 'Surga Bayar Rp 1 Juta'

Mantan Dirut Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank, Bantah Terlibat

MUI Bekasi Usut Pengajian Umi Cinta, Janji Surga Rp1 Juta

Prabowo Siapkan Kenaikan Gaji ASN dalam Pidato APBN 2026

Demokrat Bantah AHY Maju Pilpres 2029
Menhub Bantah Perombakan Direksi KAI Akibat Kecelakaan