Menkum Supratman Desak Mediasi Atasi Kisruh Royalti

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengimbau semua pihak, khususnya LMKN, untuk tidak mendahulukan jalur pidana dalam menyelesaikan kisruh tata kelola royalti. Ia menegaskan bahwa mediasi harus diutamakan jika terjadi polemik. Supratman juga meminta komisioner LMKN berkoordinasi dengan asosiasi terkait. Senada, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu menyatakan bahwa pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium) dalam sengketa hak cipta.
Berita Terbaru

Elon Musk: Butuh USD1 Triliun untuk Kendalikan "Pasukan Robot" Tesla

Performa Mohamed Salah Anjlok, Liverpool Pertimbangkan Masa Depan Bintangnya?

Pabrik Limbah B3 di Karawang Terbakar Hebat, Pemadaman Masih Berlangsung

Rusia Kembalikan 1.000 Jenazah Tentara Ukraina, Kyiv Serahkan 31

Park Bom Gugat Yang Hyun Suk USD4,5 Kuadriliun, Agensi: Itu Tidak Benar!

KDM Bantah Dana Pemda Jabar di Deposito, Menkeu: Giro Lebih Rugi

Setahun UU PDP: Implementasi Jauh dari Harapan, Badan PDP Belum Ada

Rekor Gol Beruntun Messi: 21 Laga, Haaland Sulit Menyamai

Pramono Anung: Pemotongan DBH Pusat Tak Sentuh Kesehatan dan Pendidikan DKI

WHO: Kelaparan di Gaza Masih Parah, Bantuan Tak Cukup Setelah Gencatan Senjata