KPK Sita Rp25 Miliar dan 18 Bidang Tanah Kasus Korupsi PGN-IAE

www.cnnindonesia.com

image cover

KPK menyita US$1.556.000 (Rp25 miliar) dan 18 bidang tanah/bangunan lebih dari 10 hektare di Cianjur dan Bogor. Aset ini terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE, yang merugikan negara US$15.000.000. Penyitaan adalah langkah awal pemulihan aset, diikuti penggeledahan rumah mantan Direktur Utama PGN dan Direktur Keuangan IAE.