KPK Sita Rp25 Miliar dan 18 Bidang Tanah Kasus Korupsi PGN-IAE

KPK menyita US$1.556.000 (Rp25 miliar) dan 18 bidang tanah/bangunan lebih dari 10 hektare di Cianjur dan Bogor. Aset ini terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE, yang merugikan negara US$15.000.000. Penyitaan adalah langkah awal pemulihan aset, diikuti penggeledahan rumah mantan Direktur Utama PGN dan Direktur Keuangan IAE.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI