KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Korupsi Kuota Haji Kemenag

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan ahli hukum dalam mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pelibatan ahli ini bertujuan menjelaskan tafsir mengenai kuota haji tambahan, khususnya karena Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019. Penyidik menemukan adanya pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler yang menjadi sorotan.