KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Korupsi Kuota Haji Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan ahli hukum dalam mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pelibatan ahli ini bertujuan menjelaskan tafsir mengenai kuota haji tambahan, khususnya karena Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019. Penyidik menemukan adanya pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler yang menjadi sorotan.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI