Kejagung Tetapkan Dirut Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan. Saat korupsi terjadi, Iwan menjabat sebagai Wakil Direktur Utama dan menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada tahun 2019. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi 11 orang.
Berita Terbaru

KAIST & LG Energy Kembangkan Baterai Kendaraan Listrik, Isi 12 Menit Tempuh 800 Km

Israel selangkah lagi dapat hukuman UEFA

Gempa M6,5 guncang Sumenep, dirasakan hingga Bali, tidak berpotensi tsunami

Armada Global Sumud Flotilla 324 km dari Gaza, Israel siap mencegat

Perpisahan Nicole Kidman-Keith Urban Disebut Sudah Jadi Rahasia Umum Teman

Pemerintah dorong belanja & konsumsi hadapi proyeksi ekonomi di bawah 5%

Petani didenda hampir Rp 1 miliar karena emoji jempol

Real Madrid Pesta Gol, Mbappe Hattrick di Liga Champions

Polri resmi terbitkan Perkap penindakan penyerangan personel

Senat AS tolak RUU anggaran darurat, pemerintah terancam shutdown