Petani didenda hampir Rp 1 miliar karena emoji jempol

www.cnbcindonesia.com

image cover

Seorang petani di Kanada didenda hampir Rp 1 miliar setelah pengadilan memutuskan bahwa emoji jempol yang ia kirimkan merupakan bentuk persetujuan kontrak bisnis. Kasus ini bermula ketika petani bernama Chris Achter mengirim emoji jempol sebagai respons terhadap foto kontrak pembelian rami. Pembeli menganggapnya sebagai persetujuan, sementara Achter berdalih itu hanya tanda penerimaan. Hakim akhirnya memutuskan emoji jempol dapat menggantikan tanda tangan dan mengikat secara hukum.