Petani didenda hampir Rp 1 miliar karena emoji jempol

Seorang petani di Kanada didenda hampir Rp 1 miliar setelah pengadilan memutuskan bahwa emoji jempol yang ia kirimkan merupakan bentuk persetujuan kontrak bisnis. Kasus ini bermula ketika petani bernama Chris Achter mengirim emoji jempol sebagai respons terhadap foto kontrak pembelian rami. Pembeli menganggapnya sebagai persetujuan, sementara Achter berdalih itu hanya tanda penerimaan. Hakim akhirnya memutuskan emoji jempol dapat menggantikan tanda tangan dan mengikat secara hukum.
Berita Terbaru

Amazon luncurkan Echo Dot Max dan Alexa Plus yang lebih pintar

AC Milan dan Inter Milan dapat lampu hijau bangun San Siro baru

DPR minta pemerintah dampingi pembangunan pesantren, soroti keselamatan santri

Abraham Shield catut foto Prabowo di baliho Tel Aviv

YouTube TV `hentikan siaran Univision` setelah gagal kesepakatan kontrak

Harga komoditas global melonjak, Emas naik 9% akibat The Fed dan permintaan Asia

Meta perluas Akun Remaja ke Facebook dan Messenger untuk keamanan pengguna muda

Kylian Mbappe hat-trick, tapi merasa masih kurang

Mushola Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo roboh, 91 santri diduga tertimbun

Pemerintah AS resmi shutdown setelah Kongres gagal sepakati pendanaan