Kejagung Tegaskan PK Tak Tunda Eksekusi Silfester Matutina

news.republika.co.id

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina tidak menunda proses eksekusi penahanan. Silfester adalah terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa PK tidak menunda eksekusi. Silfester dijadwalkan menjalani sidang PK pada 20 Agustus 2025.