Kejagung Tegaskan PK Tak Tunda Eksekusi Silfester Matutina

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina tidak menunda proses eksekusi penahanan. Silfester adalah terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa PK tidak menunda eksekusi. Silfester dijadwalkan menjalani sidang PK pada 20 Agustus 2025.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

El Clasico: Real Madrid Siap Tutup Atap Bernabeu, Atmosfer Bakal Mencekam?

Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia, Pejuang HAM Berpulang

Tentara Israel Tembak Warga, 11 Ditangkap; Pemukim Rusak Pohon Zaitun di Tepi Barat

Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni, Bakal Kunjungi Nusakambangan

YKTI Desak Pemerintah: SNI Wajib Kain dan Pakaian Jadi Lindungi Konsumen

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Liverpool Terpuruk: 4 Kekalahan Beruntun, Rekor Buruk Juara Bertahan Liga Inggris

Sandra Dewi Gugat Kejaksaan Agung, Penyidik Ungkap Kejanggalan Tas Mewah

Trump Janji Selesaikan Cepat Krisis Afghanistan-Pakistan