Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor di MK

Eks Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan gugatan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana telah digelar. Hasto memohon MK menyatakan pasal terkait perintangan penyidikan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap, karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak asasi.
Berita Terbaru

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Francesco Bagnaia Tak Terbendung di Sprint Race MotoGP Malaysia, Alex Marquez Lewat!

BNNP Sultra Tangkap Kurir Sabu 2 Kg di Bandara Haluoleo

Israel Setujui RUU Aneksasi Tepi Barat, Pejabat Palestina Sebut 'Deklarasi Perang'

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

ESG Tambang: Lingkungan, K3, Sosial Tak Bisa Dipisah Lagi

Jejak Digital Anda Harta Karun Pengiklan: Lindungi dengan Cara Ini

Arteta: Arsenal Termotivasi Pecahkan Rekor Chelsea, Dekat Juara Liga

Banjir Semarang: Ribuan Rumah Terendam, Aktivitas Warga Terganggu

PM Thailand Tunda KTT ASEAN Akibat Ibu Suri Wafat, Ingin Tetap Teken Damai