Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor di MK

www.cnnindonesia.com

image cover

Eks Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan gugatan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana telah digelar. Hasto memohon MK menyatakan pasal terkait perintangan penyidikan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap, karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak asasi.