Hakim MK Puji Kedudukan Hukum Hasto Kuat Gugat UU Tipikor

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah memuji permohonan uji materiil Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor yang diajukan eks Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Kedudukan hukum Hasto disebut sangat kuat karena berangkat dari kasus konkret. Hasto, yang sempat menjadi tersangka obstruction of justice namun dinyatakan tidak terbukti, dinilai memiliki permohonan yang lengkap secara konseptual dan filosofis.
Berita Terbaru

Prediksi Jensen Huang: Tenaga Kerja Masa Depan Gabungkan Manusia dan AI

DPR Desak Kemenpora Diplomasi IOC: Bela Palestina, Jaga Kehormatan Olahraga

Kejagung Ungkap: Sandra Dewi Terima Rp3,15 M dari Helena Lim, Disamarkan Utang

Maduro Mohon 'No Crazy War': AS Kirim Kapal Perang ke Karibia

Agensi Park Bom Tepis Kabar Gugatan ke YG, Pastikan Gaji Sudah Lunas

IHSG Melesat, Cetak Rekor Baru di Level 8.351

Komdigi: 1.674 Hoaks Teridentifikasi di Ruang Digital dalam Setahun

Erick Thohir Tak Gentar Larangan IOC, Bela Pembatalan Visa Atlet Israel

Gaji ASN 2026: Menkeu Purbaya Belum Dengar Detail dari Presiden

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja: Gencatan Senjata Segera, Trump Turut Saksikan