Hakim MK Puji Kedudukan Hukum Hasto Kuat Gugat UU Tipikor

nasional.kompas.com

image cover

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah memuji permohonan uji materiil Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor yang diajukan eks Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Kedudukan hukum Hasto disebut sangat kuat karena berangkat dari kasus konkret. Hasto, yang sempat menjadi tersangka obstruction of justice namun dinyatakan tidak terbukti, dinilai memiliki permohonan yang lengkap secara konseptual dan filosofis.