Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank, Rugikan Negara Rp 1 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex), sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp1,08 triliun. Total, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini.
Berita Terbaru

KAIST & LG Energy Kembangkan Baterai Kendaraan Listrik, Isi 12 Menit Tempuh 800 Km

Jurgen Klopp sindir tajam Manchester United yang terpuruk di awal musim

Gempa M6,5 guncang Sumenep, dirasakan hingga Bali, tidak berpotensi tsunami

Armada Global Sumud Flotilla 324 km dari Gaza, Israel siap mencegat

Perpisahan Nicole Kidman-Keith Urban Disebut Sudah Jadi Rahasia Umum Teman

Pemerintah dorong belanja & konsumsi hadapi proyeksi ekonomi di bawah 5%

Petani didenda hampir Rp 1 miliar karena emoji jempol

Harry Kane dinobatkan Man of the Match usai cetak dua gol untuk Bayern Munchen

Polri resmi terbitkan Perkap penindakan penyerangan personel

Senat AS tolak RUU anggaran darurat, pemerintah terancam shutdown