Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank, Rugikan Negara Rp 1 T

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex), sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp1,08 triliun. Total, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini.