Bea Cukai Sita Barang Ilegal Rp 30 Miliar di Jambi

www.cnbcindonesia.com

image cover

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama tim gabungan berhasil meringkus barang ilegal senilai Rp 30 miliar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Jambi. Penemuan ini melibatkan 10.000 koli barang seperti tekstil dan pakaian bekas dari dua kapal yang tidak sesuai dengan dokumen manifest. Penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen.