Bea Cukai Sita Barang Ilegal Rp 30 Miliar di Jambi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama tim gabungan berhasil meringkus barang ilegal senilai Rp 30 miliar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Jambi. Penemuan ini melibatkan 10.000 koli barang seperti tekstil dan pakaian bekas dari dua kapal yang tidak sesuai dengan dokumen manifest. Penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI