Pemerintah Tolak Putusan MK Larang Wamen Jadi Komisaris BUMN

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 melarang rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN, menegaskan pembatasan kekuasaan. Namun, pemerintah menunjukkan penolakan eksplisit terhadap putusan ini. Hal ini kontras dengan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyatakan BUMN adalah entitas independen, bukan kekayaan negara, menunjukkan inkonsistensi dalam praktik politik.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI