Pemerintah Tolak Putusan MK Larang Wamen Jadi Komisaris BUMN

money.kompas.com

image cover

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 melarang rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN, menegaskan pembatasan kekuasaan. Namun, pemerintah menunjukkan penolakan eksplisit terhadap putusan ini. Hal ini kontras dengan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyatakan BUMN adalah entitas independen, bukan kekayaan negara, menunjukkan inkonsistensi dalam praktik politik.