Mendes: Kopdes Wajib Setor 20% Keuntungan ke Desa

www.antaranews.com

image cover

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan menyumbang minimal 20 persen dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah desa. Dana ini akan kembali ke desa sebagai APBD desa. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini disepakati setelah harmonisasi dengan berbagai kementerian, mengingat keterlibatan mutlak desa dalam pembentukan dan operasional Kopdes.