www.antaranews.com

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan menyumbang minimal 20 persen dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah desa. Dana ini akan kembali ke desa sebagai APBD desa. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini disepakati setelah harmonisasi dengan berbagai kementerian, mengingat keterlibatan mutlak desa dalam pembentukan dan operasional Kopdes.
Masih Seputar ekonomi
GOTO Raih Pendapatan Rp 4,3 Triliun, Cetak Rekor Baru Q2

Bupati Pati Terancam Dimakzulkan Imbas Kenaikan PBB

IHSG Menguat 1,3%, Asing Borong Saham Triliunan Rupiah

Kemenkeu Rilis Dua Obligasi Syariah: CWLS dan Sukuk Ritel

Kemenhub Evaluasi 36 Bandara Internasional Baru Arahan Presiden

Aplikasi Klik SPHP Hambat Penyaluran Beras Murah Bulog

Bulog Siap Pasok Beras SPHP ke Alfamart dan Indomaret

CELIOS Usul 10 Pajak Baru, Targetkan Rp388,2 Triliun

Kejagung Tetapkan Eks Bos Sritex Tersangka Korupsi Rp 1,08 T

Prabowo Sampaikan Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2026 Perdana

DPR Tegaskan Buka Blokir Rekening PPATK Gratis, Bukan Rp100 Ribu