DJP Banten Sita 20 Aset Rp3,34 Miliar dari 18 Penunggak Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten telah menyita 20 aset senilai total Rp3,34 miliar dari 18 wajib pajak yang menunggak. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menagih tunggakan pajak senilai Rp27,92 miliar. Penyitaan serentak ini bertujuan meningkatkan efek jera bagi penunggak dan mengamankan penerimaan negara, serta memberikan keadilan bagi wajib pajak patuh.
Berita Terbaru

Ratusan Tokoh Desak Larangan AI Super: Khawatir Jadi Akhir Umat Manusia

Pedro Acosta Kuasi Latihan MotoGP Malaysia 2025, Ungguli Zarco Tipis

Menkeu Purbaya Ancam Denda Mafia Balpres, Nasib Pedagang Pasar Senen Terancam

Menteri Korsel: Peluang Besar Trump dan Kim Jong Un Bertemu di Korea

Hana Saraswati: Memaafkan Pelaku Bullying di Sekolah, Kini Berdamai

Penutupan Pasar: IHSG Loyo, Rupiah Meroket Lawan Dolar AS

Menkeu Purbaya Ungkap: Kualitas Coretax Setara Lulusan SMA, Kontraktor Asing Disorot

Erick Thohir Tolak Shin Tae-yong, STY Tetap Condong ke Indonesia

UU Baru: Jemaah Bisa Umrah Mandiri, Tapi Tanpa Perlindungan Layanan

AS Pertimbangkan Mandat PBB untuk Pasukan Gaza, Kontras dengan Sikap Trump