DJP Banten Sita 20 Aset Rp3,34 Miliar dari 18 Penunggak Pajak

www.antaranews.com

image cover

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten telah menyita 20 aset senilai total Rp3,34 miliar dari 18 wajib pajak yang menunggak. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menagih tunggakan pajak senilai Rp27,92 miliar. Penyitaan serentak ini bertujuan meningkatkan efek jera bagi penunggak dan mengamankan penerimaan negara, serta memberikan keadilan bagi wajib pajak patuh.