DJP Banten Sita 20 Aset Penunggak Pajak Rp 3,34 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menyita 20 aset dari 18 wajib pajak penunggak. Total nilai sitaan mencapai Rp 3,34 miliar, sementara tunggakan pajak mereka sebesar Rp 27,92 miliar. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efek jera dan mengamankan penerimaan negara. Aset yang disita meliputi tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, dan pemblokiran rekening bank.
Berita Terbaru

Prediksi Jensen Huang: Tenaga Kerja Masa Depan Gabungkan Manusia dan AI

DPR Desak Kemenpora Diplomasi IOC: Bela Palestina, Jaga Kehormatan Olahraga

Kejagung Ungkap: Sandra Dewi Terima Rp3,15 M dari Helena Lim, Disamarkan Utang

Maduro Mohon 'No Crazy War': AS Kirim Kapal Perang ke Karibia

Agensi Park Bom Tepis Kabar Gugatan ke YG, Pastikan Gaji Sudah Lunas

Menkeu Purbaya Jamin Tak Lindungi Pegawai Bea Cukai, Kejagung Sampai Bertanya

Komdigi: 1.674 Hoaks Teridentifikasi di Ruang Digital dalam Setahun

Erick Thohir Tak Gentar Larangan IOC, Bela Pembatalan Visa Atlet Israel

Gaji ASN 2026: Menkeu Purbaya Belum Dengar Detail dari Presiden

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja: Gencatan Senjata Segera, Trump Turut Saksikan