KPK Larang Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri dalam Kasus Kuota Haji

www.bloombergtechnoz.com

image cover

KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Fuad Hasan Mashyur (FHM). Larangan ini berlaku selama enam bulan dan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 di Kementerian Agama. Juru bicara KPK menyatakan kehadiran mereka dibutuhkan untuk proses penyidikan.