www.cnnindonesia.com

Presiden AS Donald Trump telah memperpanjang gencatan perang dagang antara Amerika Serikat dan China selama 90 hari melalui perintah eksekutif. Keputusan ini diambil menjelang berakhirnya gencatan pertama, mencegah lonjakan tarif impor yang signifikan hingga 145 persen untuk barang China dan 125 persen untuk barang AS, yang berpotensi memicu embargo perdagangan virtual. Kedua negara sebelumnya menyepakati gencatan ini pada Mei 2025 untuk memungkinkan perundingan lebih lanjut.
Masih Seputar ekonomi

Saham ERAA Menguat Usai Penjualan Tembus Rp35 Triliun
India Serukan Boikot Produk AS Pasca Tarif Trump

ESDM: Ekspor Batu Bara 238 Juta Ton, Indonesia Pasok 45% Listrik Dunia

Kodak Terancam Bangkrut, Tak Mampu Bayar Utang Rp 8,1 Triliun

TUGU Berpeluang Pertahankan Dividen di Tengah Transisi PSAK 117

OJK Percepat Peluncuran Roadmap Pergadaian dan Bullion
Saham Digital Anjlok Parah, Capital Outflow dan Isu Eksploitasi Jadi Pemicu

Sri Mulyani Akui Gaji Guru Rendah Tantangan Keuangan Negara

MK Akan Putuskan Nasib Kenaikan Tarif PPN 14 Agustus

FWD Insurance Ungkap Preferensi Program Nasabah Asuransi

Titiek Soeharto Dorong Peningkatan Produksi Beras di Maros