Warga Rusun Jakarta Gugat Pergub DKI Soal Tarif Air

www.cnbcindonesia.com

image cover

Puluhan ribu warga apartemen dan rumah susun di Jakarta berencana menggugat Pergub DKI Jakarta No. 37 Tahun 2024. Mereka merasa klasifikasi air sebagai pelanggan Kelompok III tidak tepat, karena disamakan dengan pusat bisnis dan industri, padahal fungsinya hunian. Akibatnya, tarif air bersih PAM Jaya menjadi sangat mahal, mencapai Rp21.550 untuk beberapa golongan. Gugatan ini akan didaftarkan paling lambat akhir bulan ini.