TNI AD Periksa Peran 20 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan TNI AD sedang mendalami peran 20 prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Para tersangka saat ini diperiksa oleh Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) untuk mengetahui peran spesifik mereka, sehingga pasal yang sesuai dapat diterapkan pada setiap individu.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI