Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara, Dipecat

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis kepada Peltu Yun Heri Lubis berupa tiga tahun enam bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer. Ia terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, yang menjadi lokasi penembakan tiga polisi. Putusan ini dibacakan di Pengadilan I-04 Palembang, Senin, dan terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk banding.
Berita Terbaru

Amazon mengakhiri program berbagi Prime Invitee setelah 16 tahun

Kapten Arab Saudi Salem Al Dawsari cedera jelang lawan Timnas Indonesia

Polri Gelar Dialog Publik dengan Masyarakat Sipil Bahas Hak Pendapat

Netanyahu Dukung Rencana Damai AS, Hamas Hadapi Dilema di Gaza

Film Taiwan "Deep Quiet Room" Sabet Penghargaan Tertinggi di Festival Film Pingyao

Importir: Pengetatan pemeriksaan jalur hijau Bea Cukai naikkan biaya logistik

ATSI keluhkan regulatory charge tinggi, minta pemerintah adil

Rombongan MotoGP tiba di Lombok jelang Mandalika 2025

Puluhan pelajar di Bandung Barat kembali keracunan usai konsumsi program MBG

Proposal Trump untuk Gaza disetujui Israel, Hamas belum tahu