KPK Jerat Tersangka Korupsi Kuota Haji dengan Pasal UU Tipikor

www.bloombergtechnoz.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat potensi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor. KPK meyakini ada pihak yang mendapat keuntungan dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan. Kuota 20.000 orang seharusnya untuk haji reguler, namun dibagi 50% untuk haji umum dan haji khusus, menyimpang dari UU No. 8 Tahun 2019.