KPK Jerat Tersangka Korupsi Kuota Haji dengan Pasal UU Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat potensi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor. KPK meyakini ada pihak yang mendapat keuntungan dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan. Kuota 20.000 orang seharusnya untuk haji reguler, namun dibagi 50% untuk haji umum dan haji khusus, menyimpang dari UU No. 8 Tahun 2019.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI