news.republika.co.id

Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, divonis hukuman mati dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang. Atas putusan tersebut, Kopda Bazarsah mengajukan banding. Keputusan banding akan diumumkan pada 19 Agustus 2025.
Masih Seputar nasional

Kadispenad: Rudal Balistik KHAN TNI AD Masih Tanggung Jawab Kemenhan

Indonesia-Peru Jajaki Kerja Sama Strategis Sektor Pertanian dan Pariwisata

Kejagung Perintahkan Kejari Jaksel Eksekusi Silfester Matutina Meski Ajukan PK

Bahlil Tegaskan AS Tak Dapat Perlakuan Khusus Mineral Kritis Indonesia

Pemprov Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Damkar Non-ASN

TNI AD Ungkap Motif Tewasnya Prada Lucky: Pembinaan Prajurit

Ombudsman Ungkap Omzet Pedagang Beras Cipinang Anjlok Drastis

KPK: Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Jateng Ancam Sanksi Berat Pembuang Sampah Ilegal Brown Canyon

DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal