ARRUKI Gugat Kejari Jaksel Soal Eksekusi Silfester Matutina

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan karena Kejaksaan dianggap menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla. Silfester divonis 1,5 tahun penjara pada 2019, namun putusan yang telah inkrah tersebut belum dieksekusi. ARRUKI menilai lambannya eksekusi melanggar asas peradilan cepat dan hak asasi manusia.
Berita Terbaru

Ratusan Tokoh Desak Larangan AI Super: Khawatir Jadi Akhir Umat Manusia

Pedro Acosta Kuasi Latihan MotoGP Malaysia 2025, Ungguli Zarco Tipis

Menkeu Purbaya Ancam Denda Mafia Balpres, Nasib Pedagang Pasar Senen Terancam

Trump Marah Besar, Hentikan Semua Perundingan Dagang dengan Kanada

Hana Saraswati: Memaafkan Pelaku Bullying di Sekolah, Kini Berdamai

Penutupan Pasar: IHSG Loyo, Rupiah Meroket Lawan Dolar AS

Menkeu Purbaya Ungkap: Kualitas Coretax Setara Lulusan SMA, Kontraktor Asing Disorot

Erick Thohir Tolak Shin Tae-yong, STY Tetap Condong ke Indonesia

UU Baru: Jemaah Bisa Umrah Mandiri, Tapi Tanpa Perlindungan Layanan

Trump Jamin Israel Tak Akan Aneksasi Tepi Barat, Abaikan Parlemen