KPK Naikkan Status Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan, Yaqut Berpeluang Dipanggil Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan setelah ekspose pada Jumat (8/8). KPK akan menelusuri alur perintah dan menghitung kerugian negara. Menteri Agama 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas berpeluang dipanggil lagi dalam kasus ini, yang saat ini belum ada tersangka.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI