Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Pikir-pikir Respons Putusan Penembakan Siswa

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

8 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, **divonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta** atas penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy. Robig menyatakan **"pikir-pikir"** merespons putusan tersebut, sikap yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan terdakwa dinilai **menghilangkan nyawa dan melukai dua orang**.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang