Presiden Prabowo Gagas Tunjangan Rp 30 Juta untuk Dokter di Daerah 3T
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan tunjangan khusus Rp 30.012.000 per bulan untuk dokter spesialis di daerah 3T adalah ide dari Presiden Prabowo. Tunjangan ini diatur dalam Perpres No. 81/2025 dan akan diumumkan oleh Presiden pada Agustus 2025. Perpres menetapkan tunjangan bagi dokter spesialis yang berpraktik di fasilitas kesehatan pemerintah daerah di wilayah DTPK. Pada tahap awal, tunjangan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis di daerah DTPK.
Berita Terbaru

Pasar HP Premium Makin Panas: iPhone 17 dan Huawei Pura 80 Bersaing Ketat

Piala Dunia U-17: Indonesia U-17 Petik Pelajaran Berharga dari Kekalahan Lawan Brasil

Rumah Hakim PN Medan Terbakar Misterius, Terkait Kasus Korupsi?

Pariwisata Global Meledak: Prancis, Spanyol, AS Jadi Magnet Utama Dunia

Dosen S3 Monash Curhat Honor Rp300 Ribu, Influencer Belasan Juta

Kabar Baik! Pekerja Kini Bisa Cairkan JHT Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Hapus Rumus Excel, Nilai Data Tetap Aman

Timnas Voli Putra SEA Games 2025: 14 Pemain Terpilih, Rivan Nurmulki Kembali Jadi Andalan

Kejati Sumut: Eks Direktur PTPN II Ditahan Terkait Korupsi Penjualan Aset

Sinema Indonesia Sapa Paris, KBRI Gelar Festival Film Perdana
