Presiden Prabowo Gagas Tunjangan Rp 30 Juta untuk Dokter di Daerah 3T

news.republika.co.id

image cover

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan tunjangan khusus Rp 30.012.000 per bulan untuk dokter spesialis di daerah 3T adalah ide dari Presiden Prabowo. Tunjangan ini diatur dalam Perpres No. 81/2025 dan akan diumumkan oleh Presiden pada Agustus 2025. Perpres menetapkan tunjangan bagi dokter spesialis yang berpraktik di fasilitas kesehatan pemerintah daerah di wilayah DTPK. Pada tahap awal, tunjangan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis di daerah DTPK.