KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Sesuai Aturan

nasional.kompas.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji tambahan 2024 sebesar 20.000 jemaah tidak sesuai aturan. Seharusnya 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler, namun dibagi 50 persen haji khusus dan 50 persen haji reguler. Kuota tambahan ini didapat dari negosiasi Presiden Jokowi dengan Arab Saudi.