KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Sesuai Aturan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji tambahan 2024 sebesar 20.000 jemaah tidak sesuai aturan. Seharusnya 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler, namun dibagi 50 persen haji khusus dan 50 persen haji reguler. Kuota tambahan ini didapat dari negosiasi Presiden Jokowi dengan Arab Saudi.
Berita Terbaru

Mahasiswa 18 Tahun Raup Rp23 Miliar per Bulan dari Aplikasi AI

Media Vietnam Antusias Sambut FIFA ASEAN Cup, Kalahkan Piala AFF?

Sidang Ijazah Gibran: Tergugat Absen, Alasan E-court

Paul Biya, 92, Pimpin Kamerun Hingga Hampir 100 Tahun

Co-Parenting Acha Septriasa: Brigia Dewasa Hadapi Perpisahan Orang Tua

Pemerintah Resmi Izinkan Umrah Mandiri, Tak Perlu Biro Travel

Google Gemini Kini Bisa Bikin Presentasi Otomatis, Gratis!

Gary Neville: Ada 'Virus' di Liverpool, Pemain Ini Sebaiknya Jangan Diturunkan Lagi

KPK: Tak Ada Unsur Pidana dalam Pengadaan Lahan RS Sumber Waras

Anwar Ibrahim: Malaysia Siap Bergabung Misi Perdamaian PBB ke Gaza