Pemerintah Resmi Izinkan Umrah Mandiri, Tak Perlu Biro Travel

Pemerintah Indonesia resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini memungkinkan jemaah berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui biro perjalanan, menyesuaikan dengan langkah Pemerintah Arab Saudi yang telah lebih dulu membuka izin umrah mandiri. Maskapai Saudi bahkan menawarkan visa kunjungan gratis.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Insiden Carvajal-Yamal Usai El Clasico, Timnas Spanyol Terpecah?

Pemerintah: PLTN Bukan Opsi Terakhir, Kunci Ketahanan Energi Nasional

KBRI Astana Gelar ASEAN Badminton 2025, Perkuat Diplomasi dan Persahabatan

Sophie Turner dan Chris Martin Dikabarkan Pacaran Usai Sama-sama Putus

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Aprilia Ungkap Rahasia Juara MotoGP: 70% Pebalap, 30% Motor

Menkeu Purbaya: Kejar Ekonomi Riil, Underground Economy 'Zero Result'

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik