KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, Rugikan Negara Rp205 Miliar

KPK menahan mantan Dirut PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan Kepala Divisi, M Rizal Sutjipto, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018-2020. KPK menemukan penyimpangan dalam pengadaan lahan, termasuk pengadaan yang tidak direncanakan dan pembuatan dokumen backdate. PT Hutama Karya telah membayar Rp205,14 miliar kepada PT STJ. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp205,14 miliar.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI