KPK Panggil Tenaga Ahli BPK RI Terkait Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Rp 222 Miliar

nasional.kompas.com

image cover

KPK memanggil Melly Kartika, Tenaga Ahli Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar akibat korupsi ini.