KPK Panggil Tenaga Ahli BPK RI Terkait Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Rp 222 Miliar

KPK memanggil Melly Kartika, Tenaga Ahli Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar akibat korupsi ini.
Masih Seputar nasional

Mantan CEO eFishery dan Dua Petinggi Tersangka Penipuan Investasi Belasan Miliar Rupiah

Mendikdasmen Larang Roblox untuk Murid: Kekerasan dan Kata Tidak Pantas Jadi Alasan

Kemendagri Minta Evaluasi CFD: Penyimpangan Jadi Pasar Kaget dan Masalah Sampah

Presiden Prabowo Beri Amnesti 6 Napi Makar Papua, Simbol Persatuan Bangsa

Lemhannas: Dunia Tidak Baik-Baik Saja, Stabilitas Nasional Indonesia Terancam

TNI Jamin Pengamanan Jaksa Sesuai Perpres, Tak Ganggu Hukum

HUT ke-80 RI: DKI Jakarta Beri Tarif Transportasi Rp 80 dan Insentif Pajak

Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Cek Status Online

Kejagung: Panser Anoa TNI Amankan Sekretariat Satgas Hutan

Komisi IX DPR: Distribusi Lemah Picu Keracunan Program Makan Gratis