KPK Panggil Tenaga Ahli BPK RI Terkait Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Rp 222 Miliar
KPK memanggil Melly Kartika, Tenaga Ahli Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar akibat korupsi ini.
Berita Terbaru

WhatsApp Siapkan Fitur Motion Photo, Foto Diam Kini Lebih Hidup

Kontrak Segera Habis, Ibrahima Konate Jadi Rebutan Raksasa Eropa

Rusia dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Maritim, Dukung Asta Cita Prabowo

Kafe Dubai Jual Kopi Rp16 Juta per Cangkir, Pecahkan Rekor Dunia

Ayu Ting Ting Duet Bareng Nancy Ajram, Akui Gugup Sampai Nge-blank

Celios: Redenominasi Rupiah Belum Tepat, Risiko Inflasi Mengintai

"123456" Bertahan Jadi Password Terpopuler, Bukti Pengguna Malas?

Matheus Cunha Wujudkan Impian, Bertekad Ukir Sejarah di Manchester United

5 Tersangka Tambang Ilegal Ratusan Miliar di IKN, Bareskrim Ungkap Peran Mereka

Intelijen Austria Ungkap Gudang Senjata Hamas, Target Serangan di Eropa
