Eks Pegawai UIN Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pabrik Uang Palsu

www.cnnindonesia.com

Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pabrik uang palsu. JPU menilai ia melanggar UU Mata Uang dan terancam denda Rp100 juta. Pertimbangan tuntutan karena perbuatannya meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Hal meringankan, terdakwa sopan dan tulang punggung keluarga. Akibat kasus ini, Andi Ibrahim dipecat dari jabatannya.

Cari berita serupa