Eks Pegawai UIN Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pabrik Uang Palsu

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

6 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pabrik uang palsu. JPU menilai ia melanggar UU Mata Uang dan terancam denda Rp100 juta. Pertimbangan tuntutan karena perbuatannya meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Hal meringankan, terdakwa sopan dan tulang punggung keluarga. Akibat kasus ini, Andi Ibrahim dipecat dari jabatannya.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang