Eks Pegawai UIN Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pabrik Uang Palsu
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pabrik uang palsu. JPU menilai ia melanggar UU Mata Uang dan terancam denda Rp100 juta. Pertimbangan tuntutan karena perbuatannya meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Hal meringankan, terdakwa sopan dan tulang punggung keluarga. Akibat kasus ini, Andi Ibrahim dipecat dari jabatannya.
Berita Terbaru

iPhone Air: Produksi Dipangkas 80% atau Tetap Sesuai Rencana?

Suporter Mengamuk Usai Kalah dari Persib, Selangor FC Terancam Sanksi Berat AFC

Ledakan SMAN 72: Kemendikdasmen Fokus Selamatkan Korban Luka

Donald Trump Peringatkan Wali Kota New York: 'Bersikap Baik Kepadaku!'

Zohran Mamdani Ukiran Sejarah, Jadi Wali Kota Muslim Termuda New York

Kredit Perbankan Melambat, BI Siapkan Insentif Baru Mulai Desember

Asus Expert Series: Laptop Berstandar Militer, Siap Hadapi Era Hybrid

Super League: Bhayangkara FC Kalahkan Bali United 2-1, Diwarnai Kartu Merah

Kemendikdasmen Prihatin: 54 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara

Rama Duwaji: Seniman Berakar Suriah Jadi Ibu Kota New York Termuda
