OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online

money.kompas.com

OJK telah meminta perbankan untuk memblokir 25.912 rekening yang terindikasi terlibat judi online, berdasarkan data dari Kominfo. Selain itu, bank diinstruksikan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan deteksi ancaman siber. OJK juga menekankan pengawasan terhadap rekening tidak aktif untuk mencegah penyalahgunaan. Sebelumnya, OJK telah memblokir 17.026 rekening, menunjukkan peningkatan signifikan dalam waktu kurang dari sebulan.

Cari berita serupa