OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online
OJK telah meminta perbankan untuk memblokir 25.912 rekening yang terindikasi terlibat judi online, berdasarkan data dari Kominfo. Selain itu, bank diinstruksikan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan deteksi ancaman siber. OJK juga menekankan pengawasan terhadap rekening tidak aktif untuk mencegah penyalahgunaan. Sebelumnya, OJK telah memblokir 17.026 rekening, menunjukkan peningkatan signifikan dalam waktu kurang dari sebulan.
Berita Terbaru

FFWS Global Finals: RRQ Kazu Tereliminasi, Fokus Penuh ke Battle Royale

Persikabo 1973 & RANS Nusantara FC: Terdegradasi ke Liga Nusantara

Mensesneg Tanggapi Pro Kontra Gelar Pahlawan Soeharto: Bagian Demokrasi

Hakim AS Perintahkan Trump Bayar Penuh Bantuan Pangan, Cegah Kelaparan

Usai Digugat Cerai Raisa, Hamish Daud Tegaskan Tak Ada Perselingkuhan

BI Siapkan Jurus Baru: Dorong Pasar Obligasi Korporasi yang Jauh Tertinggal

Bocoran Samsung Galaxy A57: Chipset Exynos 1680 Siap Gantikan A56

MotoGP Portugal: Sprint Race Malam Ini, Perebutan Poin Perdana Dimulai

KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Siswa SMP di Sekolah Internasional

Trump Ancam Wali Kota New York Terpilih: 'Bersikap Baik atau Gagal!'
