OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online
OJK telah meminta perbankan untuk memblokir 25.912 rekening yang terindikasi terlibat judi online, berdasarkan data dari Kominfo. Selain itu, bank diinstruksikan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan deteksi ancaman siber. OJK juga menekankan pengawasan terhadap rekening tidak aktif untuk mencegah penyalahgunaan. Sebelumnya, OJK telah memblokir 17.026 rekening, menunjukkan peningkatan signifikan dalam waktu kurang dari sebulan.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
