OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online

OJK telah meminta perbankan untuk memblokir 25.912 rekening yang terindikasi terlibat judi online, berdasarkan data dari Kominfo. Selain itu, bank diinstruksikan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan deteksi ancaman siber. OJK juga menekankan pengawasan terhadap rekening tidak aktif untuk mencegah penyalahgunaan. Sebelumnya, OJK telah memblokir 17.026 rekening, menunjukkan peningkatan signifikan dalam waktu kurang dari sebulan.
Masih Seputar ekonomi

Danantara Hapus Tantiem Komisaris BUMN: Efektivitas dan Dampak Disorot

Ekspor Kopi, Teh, Cokelat Indonesia Melonjak, Kuasai Pasar Global

Trump Ancam Tarif India, New Delhi Balas Soal Minyak Rusia

Pertamina Capai 68% Target Dekarbonisasi hingga Semester I 2025

Jawa Barat Susun Strategi Energi Terbarukan, Dukung Swasembada Nasional

Ledakan Fasilitas Gas Pertamina Subang Lukai Dua Pekerja, Investigasi Berjalan

Harga Emas Antam 5 Agustus: Laporan Berbeda Catat Kenaikan dan Penurunan

Bansos PKH Tahap 3 Cair Agustus 2025, Sasar Keluarga Miskin dan Rentan

OPEC+ Tingkatkan Produksi, Harga Minyak Stabil di Tengah Kekhawatiran Pasokan Berlebih

Konflik Kepentingan: 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN