Konflik Kepentingan: 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Opini menyoroti rangkap jabatan 30 dari 55 wakil menteri sebagai komisaris BUMN, melanggar GCG dan menimbulkan konflik kepentingan. Ini melanggar UU No. 25/2009 dan Putusan MK, namun diperbolehkan oleh Peraturan Menteri BUMN jika kehadiran rapat mencapai 75%. Rangkap jabatan berpotensi menyebabkan hilangnya independensi pengawasan dan kelemahan pengawasan yang memicu korupsi. Pemerintah perlu harmonisasi aturan melalui Perpres, rekrutmen transparan, dan mempertegas larangan rangkap jabatan untuk menjaga integritas.
Masih Seputar ekonomi

IHSG Menguat 0,51 Persen di Pembukaan Perdagangan 5 Agustus 2025

Rupiah Menguat ke Rp16.382 per Dolar AS, Investor Tunggu Data PDB
Pemerintah Rilis PDB Kuartal II/2025: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 4,8%, Terendah Empat Tahun

Pemerintah Simplifikasi Klasifikasi Beras: HET dan Khusus, Harga Berbeda Tiap Wilayah

OJK: Utang Paylater Masyarakat Tembus Rp 31,46 Triliun per Juni 2025

OJK Perketat Pengawasan Perbankan: Blokir Judi Online, Waspadai Penipuan AI, dan Pantau Rekening Dormant

Pemerintah RI Negosiasi Tarif 19% AS, Target Ekspor Tetap

Ekonomi Indonesia 2025: Perlambatan Awal Diproyeksikan, Pemulihan Semester Kedua Diharapkan

OJK: Utang Pinjol dan Paylater Warga RI Capai Rp115 Triliun per Juni 2025

Ekonomi RI Diproyeksi Melambat Kuartal II 2025, Dipicu Konsumsi dan Investasi Lesu