Konflik Kepentingan: 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Opini menyoroti rangkap jabatan 30 dari 55 wakil menteri sebagai komisaris BUMN, melanggar GCG dan menimbulkan konflik kepentingan. Ini melanggar UU No. 25/2009 dan Putusan MK, namun diperbolehkan oleh Peraturan Menteri BUMN jika kehadiran rapat mencapai 75%. Rangkap jabatan berpotensi menyebabkan hilangnya independensi pengawasan dan kelemahan pengawasan yang memicu korupsi. Pemerintah perlu harmonisasi aturan melalui Perpres, rekrutmen transparan, dan mempertegas larangan rangkap jabatan untuk menjaga integritas.
Berita Terbaru

Indonesia Tertinggal Jauh di 5G, China Sudah Kembangkan 6G

Nova Arianto Ungkap Alasan Cadangkan Gholy dan Mierza Lawan Brasil

PLN Indonesia Power: Transisi Energi Hijau Katalis Utama Ekonomi Nasional

Rama Duwaji: Calon Ibu Negara New York, Seniman Digital Keturunan Suriah

Rumor Pernikahan Nassar dan Lala Nurlela, Hanya Akal-akalan Igun?

Generasi Sandwich: Wajib Punya Dana Darurat, Ini Alasannya

Mudah! Begini Cara Lacak Lokasi Orang Pakai Smartphone

Mayweather Tolak Rp130 M Lawan Margarito, Keputusan Terbukti Bijak

BGN: 14 Ribu SPPG Beroperasi, Percepat Jangkauan Gizi Nasional

Belanda Tetap Jual Senjata ke Israel, Abaikan Risiko Genosida
