Konflik Kepentingan: 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Opini menyoroti rangkap jabatan 30 dari 55 wakil menteri sebagai komisaris BUMN, melanggar GCG dan menimbulkan konflik kepentingan. Ini melanggar UU No. 25/2009 dan Putusan MK, namun diperbolehkan oleh Peraturan Menteri BUMN jika kehadiran rapat mencapai 75%. Rangkap jabatan berpotensi menyebabkan hilangnya independensi pengawasan dan kelemahan pengawasan yang memicu korupsi. Pemerintah perlu harmonisasi aturan melalui Perpres, rekrutmen transparan, dan mempertegas larangan rangkap jabatan untuk menjaga integritas.
Berita Terbaru

Pasar HP Premium Makin Panas: iPhone 17 dan Huawei Pura 80 Bersaing Ketat

Piala Dunia U-17: Indonesia U-17 Petik Pelajaran Berharga dari Kekalahan Lawan Brasil

Rumah Hakim PN Medan Terbakar Misterius, Terkait Kasus Korupsi?

Pariwisata Global Meledak: Prancis, Spanyol, AS Jadi Magnet Utama Dunia

Dosen S3 Monash Curhat Honor Rp300 Ribu, Influencer Belasan Juta

Kabar Baik! Pekerja Kini Bisa Cairkan JHT Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Hapus Rumus Excel, Nilai Data Tetap Aman

Timnas Voli Putra SEA Games 2025: 14 Pemain Terpilih, Rivan Nurmulki Kembali Jadi Andalan

Kejati Sumut: Eks Direktur PTPN II Ditahan Terkait Korupsi Penjualan Aset

Sinema Indonesia Sapa Paris, KBRI Gelar Festival Film Perdana
