Konflik Kepentingan: 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

ekonomi.bisnis.com

image cover

Opini menyoroti rangkap jabatan 30 dari 55 wakil menteri sebagai komisaris BUMN, melanggar GCG dan menimbulkan konflik kepentingan. Ini melanggar UU No. 25/2009 dan Putusan MK, namun diperbolehkan oleh Peraturan Menteri BUMN jika kehadiran rapat mencapai 75%. Rangkap jabatan berpotensi menyebabkan hilangnya independensi pengawasan dan kelemahan pengawasan yang memicu korupsi. Pemerintah perlu harmonisasi aturan melalui Perpres, rekrutmen transparan, dan mempertegas larangan rangkap jabatan untuk menjaga integritas.