Prabowo Beri Tunjangan Rp 30 Juta/Bulan untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Presiden Prabowo terbitkan Perpres No. 81/2024 tentang tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis. Tunjangan sebesar Rp 30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Kebijakan ini sebagai apresiasi atas pengabdian dokter di daerah terpencil dengan akses terbatas. Selain tunjangan, dokter juga memperoleh pelatihan dan pembinaan karier.
Masih Seputar nasional

Bareskrim Duga Mantan CEO eFishery Gelapkan Rp15 Miliar Investasi

Panser Anoa di Kejaksaan Agung: Pengamanan Satgas Penertiban Hutan

Polres Jakpus Buka Suara Soal Penahanan Ibu dan Bayi Kasus Penipuan

Pemuda Skizofrenia Pembunuh Wanita di Jakarta Barat Dapat Amnesti Presiden

PN Sleman Hentikan Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Ajukan Banding

Kejagung Buru Aset Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM, Mutu Tak Sesuai SNI

DPR Desak Audit Gizi dan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis Setelah Kasus Keracunan

KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024, Periksa Pegawai Kemenag

Kali Ciliwung Meluap, 16 RT di Jakarta Terendam Banjir hingga 80 Cm