Prabowo Beri Tunjangan Rp 30 Juta/Bulan untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

5 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Presiden Prabowo terbitkan Perpres No. 81/2024 tentang tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis. Tunjangan sebesar Rp 30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Kebijakan ini sebagai apresiasi atas pengabdian dokter di daerah terpencil dengan akses terbatas. Selain tunjangan, dokter juga memperoleh pelatihan dan pembinaan karier.

๐Ÿ“œ Kebijakan Utama

  • Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.
  • Perpres ini mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis.
  • Besaran tunjangan yang diberikan adalah Rp 30.012.000 per bulan.
  • Tunjangan ini ditujukan untuk 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah daerah.

๐ŸŽฏ Sasaran dan Tujuan

  • Penerima tunjangan adalah dokter yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
  • Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian dokter di daerah terpencil dengan akses terbatas.
  • Pemilihan wilayah penerima didasarkan pada keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, dan kebutuhan intervensi pemerintah pusat.

๐Ÿค Dukungan dan Manfaat Tambahan

  • Selain tunjangan, para dokter juga akan memperoleh kesempatan pelatihan dan pembinaan karier.
  • Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan ini.
  • Dukungan dari pemerintah daerah diharapkan berupa alokasi anggaran dan fasilitas penunjang.

Apa itu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025?

keyboard_arrow_down

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 adalah regulasi yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Perpres ini secara khusus mengatur pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Siapa yang menerbitkan Perpres Nomor 81 Tahun 2025 ini?

keyboard_arrow_down

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 ini diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Siapa saja yang berhak menerima tunjangan khusus ini?

keyboard_arrow_down

Tunjangan khusus ini ditujukan bagi:

  • Dokter spesialis
  • Dokter subspesialis
  • Dokter gigi spesialis
  • Dokter gigi subspesialis

Mereka adalah dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah daerah, khususnya di wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Berapa besaran tunjangan khusus yang diberikan per bulan?

keyboard_arrow_down

Besaran tunjangan khusus yang akan diterima oleh para dokter adalah Rp 30.012.000 per bulan.

Di wilayah mana saja dokter penerima tunjangan ini bertugas?

keyboard_arrow_down

Para dokter penerima tunjangan ini bertugas di wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Mereka secara spesifik ditempatkan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah tersebut.

Apa tujuan utama pemberian tunjangan khusus bagi dokter di DTPK ini?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama kebijakan ini adalah:

  • Sebagai bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian para dokter.
  • Mendukung dokter yang bertugas di daerah terpencil dengan akses terbatas.
  • Mengatasi kekurangan tenaga medis di wilayah DTPK.
  • Menunjukkan kebutuhan intervensi pemerintah pusat untuk pemerataan layanan kesehatan.

Selain tunjangan, fasilitas atau dukungan apa lagi yang akan diterima para dokter?

keyboard_arrow_down

Selain tunjangan finansial, para dokter juga akan memperoleh:

  • Kesempatan untuk mengikuti pelatihan.
  • Dukungan dalam pembinaan karier.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan jenjang karier mereka.

Bagaimana peran pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini?

keyboard_arrow_down

Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan ini. Bentuk dukungan yang diharapkan dari pemerintah daerah meliputi:

  • Alokasi anggaran yang memadai.
  • Penyediaan fasilitas penunjang yang diperlukan untuk operasional dan kenyamanan para dokter.

Berapa jumlah dokter yang menjadi target penerima tunjangan ini?

keyboard_arrow_down

Kebijakan ini menargetkan sebanyak 1.100 dokter yang akan menerima tunjangan khusus ini.

Apa kriteria penentuan wilayah DTPK yang menjadi fokus kebijakan ini?

keyboard_arrow_down

Pemilihan wilayah penerima tunjangan didasarkan pada beberapa kriteria utama, yaitu:

  • Adanya keterbatasan akses.
  • Mengalami kekurangan tenaga medis.
  • Memiliki kebutuhan intervensi dari pemerintah pusat untuk peningkatan layanan kesehatan.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang