Prabowo Beri Tunjangan Rp 30 Juta/Bulan untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil
Presiden Prabowo terbitkan Perpres No. 81/2024 tentang tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis. Tunjangan sebesar Rp 30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Kebijakan ini sebagai apresiasi atas pengabdian dokter di daerah terpencil dengan akses terbatas. Selain tunjangan, dokter juga memperoleh pelatihan dan pembinaan karier.
Berita Terbaru

Pasar HP Premium Makin Panas: iPhone 17 dan Huawei Pura 80 Bersaing Ketat

Piala Dunia U-17: Indonesia U-17 Petik Pelajaran Berharga dari Kekalahan Lawan Brasil

Rumah Hakim PN Medan Terbakar Misterius, Terkait Kasus Korupsi?

Pariwisata Global Meledak: Prancis, Spanyol, AS Jadi Magnet Utama Dunia

Dosen S3 Monash Curhat Honor Rp300 Ribu, Influencer Belasan Juta

Kabar Baik! Pekerja Kini Bisa Cairkan JHT Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Hapus Rumus Excel, Nilai Data Tetap Aman

Timnas Voli Putra SEA Games 2025: 14 Pemain Terpilih, Rivan Nurmulki Kembali Jadi Andalan

Kejati Sumut: Eks Direktur PTPN II Ditahan Terkait Korupsi Penjualan Aset

Sinema Indonesia Sapa Paris, KBRI Gelar Festival Film Perdana
