Prabowo Beri Tunjangan Rp 30 Juta/Bulan untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

nasional.kompas.com

image cover

Presiden Prabowo terbitkan Perpres No. 81/2024 tentang tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis. Tunjangan sebesar Rp 30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Kebijakan ini sebagai apresiasi atas pengabdian dokter di daerah terpencil dengan akses terbatas. Selain tunjangan, dokter juga memperoleh pelatihan dan pembinaan karier.