Ketua KPK menyatakan status bersalah Hasto Kristiyanto tetap melekat meski dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Megawati Soekarnoputri sedih dengan kinerja KPK dan merasa aneh presiden harus turun tangan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis amnesti terkait dukungan PDIP ke Prabowo, menyebut dukungan Megawati sudah ada sebelumnya. Dasco menyambut baik dukungan PDIP, termasuk kritik membangun, dan menyerahkan pertanyaan soal PDIP bergabung pemerintahan kepada pemerintah.
⚖️ Status Hukum dan Amnesti
- Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa secara hukum, status bersalah tetap melekat pada Hasto Kristiyanto meskipun telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
- Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif presiden, namun tidak menghapus status hukum kesalahannya.
- Pernyataan KPK ini mengindikasikan bahwa amnesti lebih berfungsi sebagai penghentian penuntutan atau pelaksanaan hukuman, bukan pembebasan dari status bersalah.
🗣️ Reaksi dan Pandangan Politik
- Megawati Soekarnoputri menyatakan kesedihannya terhadap kinerja KPK dan merasa aneh presiden harus turun tangan langsung dalam kasus Hasto.
- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menepis anggapan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto berkaitan dengan dukungan PDIP terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.
- Dasco menyebut Megawati telah beberapa kali mendukung kebijakan Prabowo jauh sebelum isu amnesti dan Kongres PDIP.
- Dukungan PDIP terhadap pemerintah, dengan penekanan pada kritik membangun, disampaikan dalam Kongres ke-6 di Bali.
Apa yang menjadi fokus utama perbincangan terkait Hasto Kristiyanto?
Fokus utamanya adalah pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku, serta implikasi hukum dari amnesti tersebut.
Bagaimana status hukum Hasto Kristiyanto setelah menerima amnesti?
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, secara hukum, status bersalah tetap melekat pada Hasto Kristiyanto meskipun ia telah menerima amnesti dari Presiden.
Siapa yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan apa dasar hukumnya?
Amnesti diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemberian amnesti ini merupakan hak prerogatif presiden.
Bagaimana pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap amnesti yang diberikan kepada Hasto?
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa meskipun amnesti telah diberikan, status bersalah secara hukum tetap melekat pada Hasto Kristiyanto. Ini menunjukkan bahwa amnesti tidak menghapus status hukum pidana yang telah ada.
Apa reaksi Megawati Soekarnoputri terkait kinerja KPK dan keterlibatan presiden dalam kasus ini?
Megawati Soekarnoputri menyatakan kesedihannya terhadap kinerja KPK dan merasa aneh bahwa presiden harus turun tangan langsung dalam kasus tersebut.
Apakah pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto terkait dengan dukungan PDIP terhadap pemerintahan Prabowo Subianto?
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis anggapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Megawati Soekarnoputri telah beberapa kali mendukung kebijakan Prabowo jauh sebelum isu amnesti dan Kongres PDIP.
Bagaimana sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap pemerintahan yang baru?
PDIP menyatakan dukungan terhadap pemerintahan yang baru, namun dengan penekanan pada pemberian kritik yang konstruktif atau membangun.
Apa yang dibahas dalam Kongres ke-6 PDIP terkait dukungan terhadap pemerintah?
Dalam Kongres ke-6 PDIP yang diselenggarakan di Bali, disampaikan bahwa PDIP akan memberikan dukungan kepada pemerintah, namun dengan fokus pada kritik yang membangun.
Apakah ada kemungkinan PDIP akan bergabung dalam koalisi pemerintahan?
Mengenai kemungkinan PDIP bergabung dalam pemerintahan, Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan pertanyaan tersebut kepada pihak pemerintah.
Masih Seputar nasional
Kominfo Larang Starlink Jelajah di Darat, Kecuali Kapal Laut
sekitar 2 jam yang lalu

Pemerintah Buru Riza Chalid, Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong
sekitar 2 jam yang lalu
Guru SD di Makassar Dibentak Polisi Saat Lapor Pencurian, Petugas Diperiksa Propam
sekitar 3 jam yang lalu

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Eks Pejabat Kemenkes Kasus Korupsi APD Covid-19
sekitar 4 jam yang lalu

Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana Melalui Keppres 2025
sekitar 4 jam yang lalu

Kejagung: Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie oleh Polda Metro Jaya Tidak Relevan
sekitar 5 jam yang lalu

Amnesti Prabowo: Tahanan Makar Papua dan Pembunuh Skizofrenia Bebas, Bambang Tri Tidak Termasuk
sekitar 5 jam yang lalu

Mensesneg: Pembelian 48 Pesawat KAAN Turki Perkuat Pertahanan, Bukan untuk Perang
sekitar 6 jam yang lalu

Kapolri Peringatkan Potensi Spionase Asing Menyamar Jadi Wisatawan
sekitar 6 jam yang lalu

PBNU Kritik Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant, Sebut Rugikan Masyarakat Kecil
sekitar 7 jam yang lalu

Berita Terbaru

OJK Perketat Pengawasan Perbankan: Blokir Judi Online, Waspadai Penipuan AI, dan Pantau Rekening Dormant

Erick Thohir Ajukan Naturalisasi Pemain, Laporkan Statuta Liga Baru ke Menteri Hukum

PBSI Tunjuk Harry Hartono Gantikan Marleve Mainaky di Tunggal Putra

Pemerintah RI Negosiasi Tarif 19% AS, Target Ekspor Tetap

Ekonomi Indonesia 2025: Perlambatan Awal Diproyeksikan, Pemulihan Semester Kedua Diharapkan
Trending

Indonesia Yakin Ekspor Kompetitif di Tengah Tarif Trump, Negosiasi Berlanjut Jelang September

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang Picu Pembatalan Puluhan Perjalanan Kereta

Pemerintah Alokasikan Triliunan Rupiah Untuk Kesehatan, Selesaikan Honorer, Dan Perkuat UMKM

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek Picu Pembatalan 54 Perjalanan Kereta Api

OJK Tinjau Aturan Rekening Dormant Pasca Blokir PPATK dan Kritik Pakar
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.