Amnesti Prabowo: Tahanan Makar Papua dan Pembunuh Skizofrenia Bebas, Bambang Tri Tidak Termasuk

www.cnnindonesia.com

image cover

Presiden Prabowo memberikan amnesti melalui Keppres No. 17 kepada sejumlah narapidana, termasuk tiga tahanan kasus makar dari Papua, Yance Kambuaya, Adolof Nauw, dan Alex Bless, yang dibebaskan dari Lapas Makassar. Total tujuh narapidana Lapas Makassar menerima amnesti, termasuk satu kasus ODGJ. Andi Andoyo, terpidana kasus pembunuhan berencana dengan skizofrenia paranoid, juga dibebaskan. Namun, Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover", tidak termasuk dalam daftar penerima amnesti. Keppres ini menghapus semua akibat hukum bagi penerima amnesti.