Amnesti Prabowo: Tahanan Makar Papua dan Pembunuh Skizofrenia Bebas, Bambang Tri Tidak Termasuk

Presiden Prabowo memberikan amnesti melalui Keppres No. 17 kepada sejumlah narapidana, termasuk tiga tahanan kasus makar dari Papua, Yance Kambuaya, Adolof Nauw, dan Alex Bless, yang dibebaskan dari Lapas Makassar. Total tujuh narapidana Lapas Makassar menerima amnesti, termasuk satu kasus ODGJ. Andi Andoyo, terpidana kasus pembunuhan berencana dengan skizofrenia paranoid, juga dibebaskan. Namun, Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover", tidak termasuk dalam daftar penerima amnesti. Keppres ini menghapus semua akibat hukum bagi penerima amnesti.
Masih Seputar nasional

Mensesneg: Pembelian 48 Pesawat KAAN Turki Perkuat Pertahanan, Bukan untuk Perang

Kapolri Peringatkan Potensi Spionase Asing Menyamar Jadi Wisatawan

PBNU Kritik Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant, Sebut Rugikan Masyarakat Kecil

Din Samsuddin Usulkan Indonesia Bentuk Kekuatan Pencegah Perang untuk Palestina

Gubernur DKI Minta Penarikan Beras Oplosan, Dirut Food Station Tersangka

Kapolri Duga Spionase Asing Lewat Pengungsi, TKA, dan Turis di Indonesia

Prabowo dan Menkopolkam: Tanpa Toleransi Pembakar Hutan, Karhutla Turun 33%

Istana Ungkap Syarat Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Infrastruktur Siap 3 Tahun

Megawati Rangkap Jabatan Ketum-Sekjen PDIP, Tegaskan Peran Penyeimbang Pemerintah

BNPB Desak Evakuasi Warga Flores Timur, Gunung Lewotobi Laki-laki Berpotensi Erupsi Mendadak