LMKN Tegaskan Royalti Suara Burung di Tempat Usaha, Pengusaha Khawatir

Pemutaran suara burung atau alam di tempat usaha tetap dikenakan royalti karena terkait hak produser fonogram. Aturan ini berlaku untuk produksi dalam dan luar negeri, dengan pembayaran melalui LMKN. Polemik muncul setelah kasus Mie Gacoan, menimbulkan kekhawatiran pengusaha. PHRI mengakui kekhawatiran pengusaha akibat kurangnya pemahaman UU Hak Cipta. Piyu dari Padi Reborn menyatakan AKSI telah membahas aturan royalti dengan LMKN, mengusulkan tarif dan implementasi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur pembayaran royalti.
Masih Seputar hiburan

Kasus Bonnie Blue Soroti Sulitnya Pembatasan Pornografi di Inggris

John Rhys-Davies: AI Ancam Kepunahan Manusia dan Masa Depan Aktor

Aamir Khan Tawarkan Solusi Penurunan Penonton Bollywood Lewat YouTube Berbayar Murah

Aamir Khan Soroti Penurunan Penonton Bioskop India Akibat Akses dan Harga

iDramaFlix Berkomitmen Perkuat Industri Film Nasional Lewat Produksi Drama Vertikal

Artis Pro-Palestina Desak PM Starmer Bertindak Lebih Konkret untuk Gaza

"The Act of Killing" Masuk Daftar 100 Film Terbaik Abad ke-21 The New York Times

Kementerian Ekraf Dorong Talenta Seni Pertunjukan Indonesia Tampil di WCOPA

The Man in the High Castle Suguhkan Realitas Distopia Kemenangan Nazi di Perang Dunia II

Warner Bros Pangkas 10% Karyawan dalam Restrukturisasi Bisnis Pasca-Merger