LMKN Tegaskan Royalti Suara Burung di Tempat Usaha, Pengusaha Khawatir

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemutaran suara burung atau alam di tempat usaha tetap dikenakan royalti karena terkait hak produser fonogram. Aturan ini berlaku untuk produksi dalam dan luar negeri, dengan pembayaran melalui LMKN. Polemik muncul setelah kasus Mie Gacoan, menimbulkan kekhawatiran pengusaha. PHRI mengakui kekhawatiran pengusaha akibat kurangnya pemahaman UU Hak Cipta. Piyu dari Padi Reborn menyatakan AKSI telah membahas aturan royalti dengan LMKN, mengusulkan tarif dan implementasi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur pembayaran royalti.