LMKN Tegaskan Royalti Suara Burung di Tempat Usaha, Pengusaha Khawatir
Pemutaran suara burung atau alam di tempat usaha tetap dikenakan royalti karena terkait hak produser fonogram. Aturan ini berlaku untuk produksi dalam dan luar negeri, dengan pembayaran melalui LMKN. Polemik muncul setelah kasus Mie Gacoan, menimbulkan kekhawatiran pengusaha. PHRI mengakui kekhawatiran pengusaha akibat kurangnya pemahaman UU Hak Cipta. Piyu dari Padi Reborn menyatakan AKSI telah membahas aturan royalti dengan LMKN, mengusulkan tarif dan implementasi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur pembayaran royalti.
Berita Terbaru

Xiaomi Luncurkan Redmi Pad 2 Pro & Pad Mini: Harga Mulai Rp 5 Jutaan

Mauro Zijlstra: Sinyal Kuat Perkuat Timnas U-23 di SEA Games?

SKB Tiga Menteri: 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

Suaka Eks PM, Kongres Peru Nyatakan Presiden Meksiko Persona Non Grata

Ranty Maria dkk. Siap Sapa Penggemar di Meet & Greet Kau Ditakdirkan Untukku Cibubur

Limbah PLTU Jadi Berkah: SNI Baru Ubah FABA Pupuk & Pembenah Tanah

Google Bangun Pusat Data AI Strategis di Pulau Christmas, Gandeng Pentagon

Bojue Championship 2025: Perebutan Hadiah Rp888 Juta Dimulai, Saksikan di VISION+

KUR Perumahan Rp130 Triliun: Mesin Baru Penggerak Ekonomi Nasional

Zohran Mamdani Cetak Sejarah: Wali Kota New York Muslim Pertama dan Termuda
