LMKN Tegaskan Royalti Suara Burung di Tempat Usaha, Pengusaha Khawatir

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

4 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

Pemutaran suara burung atau alam di tempat usaha tetap dikenakan royalti karena terkait hak produser fonogram. Aturan ini berlaku untuk produksi dalam dan luar negeri, dengan pembayaran melalui LMKN. Polemik muncul setelah kasus Mie Gacoan, menimbulkan kekhawatiran pengusaha. PHRI mengakui kekhawatiran pengusaha akibat kurangnya pemahaman UU Hak Cipta. Piyu dari Padi Reborn menyatakan AKSI telah membahas aturan royalti dengan LMKN, mengusulkan tarif dan implementasi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur pembayaran royalti.

⚖️ Fakta Utama Royalti

  • Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa pemutaran suara burung atau alam di tempat usaha tetap dikenakan royalti karena terkait hak produser fonogram.
  • Aturan royalti ini berlaku untuk produksi dalam dan luar negeri, dengan pembayaran melalui LMKN yang bekerja sama dengan LMKN dari berbagai negara.
  • Polemik royalti musik mencuat setelah kasus Mie Gacoan, menyebabkan kekhawatiran di kalangan pengusaha dan pilihan alternatif suara.
  • Gitaris Padi Reborn, Piyu, menyatakan bahwa AKSI telah membahas aturan royalti pemutaran lagu di kafe bersama LMKN, mengusulkan tarif dan implementasi aturan.

🏢 Respons Pelaku Usaha

  • Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, mengakui kekhawatiran pengusaha karena kurangnya pemahaman tentang Undang-Undang Hak Cipta.
  • Pengusaha mulai mempertimbangkan pilihan alternatif suara selain musik berhak cipta akibat polemik royalti.
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon akan mencari solusi terkait keengganan kafe memutar lagu Indonesia karena masalah royalti.

📜 Dasar Hukum & Solusi

  • Piyu menegaskan bahwa aturan pembayaran royalti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • LMKN bekerja sama dengan LMKN dari berbagai negara untuk memfasilitasi pembayaran royalti secara internasional.
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon akan menginisiasi koordinasi antarinstansi untuk mencari jalan keluar yang adil terkait masalah royalti.

Apa itu royalti pemutaran suara atau musik di tempat usaha?

keyboard_arrow_down

Royalti adalah pembayaran yang wajib dilakukan oleh tempat usaha yang memutar suara atau musik. Pembayaran ini terkait dengan hak cipta dan hak terkait dari pencipta, pemilik hak cipta, atau produser fonogram yang karyanya digunakan secara komersial. Tujuannya adalah untuk memberikan kompensasi yang adil kepada para pemegang hak atas penggunaan karya mereka.

Mengapa pemutaran suara burung atau suara alam juga dikenakan royalti?

keyboard_arrow_down

Menurut Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, pemutaran suara burung atau suara alam tetap dikenakan royalti karena terkait dengan hak produser fonogram. Produser fonogram adalah pihak yang pertama kali merekam suara tersebut, dan mereka memiliki hak atas hasil rekaman tersebut, meskipun itu bukan musik ciptaan.

Siapa pihak yang bertanggung jawab mengumpulkan royalti ini dan kepada siapa royalti disalurkan?

keyboard_arrow_down

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan royalti dari tempat-tempat usaha. Royalti yang terkumpul kemudian disalurkan kepada para pemegang hak cipta dan hak terkait, seperti pencipta lagu, musisi, dan produser fonogram.

Apa dasar hukum yang mengatur pembayaran royalti pemutaran musik di tempat usaha?

keyboard_arrow_down

Aturan pembayaran royalti ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang mewajibkan tempat usaha untuk membayar royalti atas penggunaan karya cipta dan hak terkait secara komersial.

Bagaimana mekanisme pembayaran royalti kepada LMKN, termasuk untuk produksi luar negeri?

keyboard_arrow_down

Pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN. Aturan royalti ini berlaku untuk produksi dalam negeri maupun luar negeri. Untuk produksi luar negeri, LMKN bekerja sama dengan lembaga manajemen kolektif dari berbagai negara lain untuk memastikan royalti dapat dikumpulkan dan disalurkan secara internasional.

Apa saja kekhawatiran utama yang dirasakan pengusaha terkait aturan royalti ini?

keyboard_arrow_down

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengakui adanya kekhawatiran di kalangan pengusaha. Kekhawatiran ini terutama disebabkan oleh kurangnya pemahaman yang mendalam tentang Undang-Undang Hak Cipta dan bagaimana implementasi aturan royalti tersebut. Kasus seperti yang menimpa Mie Gacoan juga turut memicu polemik dan kekhawatiran ini.

Apa yang telah dilakukan untuk mengatasi kekhawatiran pengusaha dan mencari solusi terkait royalti?

keyboard_arrow_down

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi kekhawatiran pengusaha:

  • Diskusi Asosiasi: Gitaris Padi Reborn, Piyu, menyatakan bahwa Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) telah membahas aturan royalti pemutaran lagu di kafe bersama LMKN, termasuk mengusulkan tarif dan implementasi aturan.
  • Pencarian Solusi Pemerintah: Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga menyatakan akan mencari solusi terkait keengganan kafe memutar lagu Indonesia karena masalah royalti, dan akan menginisiasi koordinasi antarinstansi untuk mencari jalan keluar yang adil.

Piyu juga menegaskan bahwa pengelola kafe tidak perlu khawatir karena aturan pembayaran royalti sudah diatur dalam UU Hak Cipta.

Apakah ada usulan atau pembahasan mengenai tarif royalti yang spesifik?

keyboard_arrow_down

Ya, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) bersama dengan LMKN telah membahas usulan mengenai tarif royalti dan bagaimana implementasi aturan royalti tersebut. Meskipun detail tarif spesifik tidak disebutkan dalam informasi yang diberikan, pembahasan ini menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan sistem tarif yang jelas dan adil.

Apa implikasi jangka panjang dari penerapan aturan royalti ini bagi industri musik dan pelaku usaha?

keyboard_arrow_down

Penerapan aturan royalti ini memiliki implikasi penting:

  • Bagi Industri Musik: Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pencipta, musisi, dan produser fonogram mendapatkan hak ekonomi yang layak atas karya mereka yang digunakan secara komersial. Ini dapat mendorong pertumbuhan industri musik dan memberikan insentif bagi para seniman untuk terus berkarya.
  • Bagi Pelaku Usaha: Meskipun menimbulkan kekhawatiran awal, pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan dan adil. Ini juga dapat mendorong pengusaha untuk lebih menghargai kekayaan intelektual dan mendukung ekosistem kreatif. Tantangannya adalah memastikan sosialisasi dan implementasi yang mudah dipahami dan tidak memberatkan.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang