MK: Pimpinan Organisasi Advokat Wajib Nonaktif Jika Jadi Pejabat Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil UU Advokat, mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif jika menjadi pejabat negara. Pasal 28 ayat (3) UU Advokat dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai demikian. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan, termasuk jika menjadi menteri atau wakil menteri. MK menekankan perlunya aturan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjamin kepastian hukum.
Berita Terbaru

Oppo Reno15 Series Siap Meluncur, Bawa Kamera 200MP dan Fitur Video Canggih

Arsenal Manfaatkan Jadwal, Bisa Unggul 10 Poin di Liga Inggris

Putusan MKD untuk Anggota DPR Dipertanyakan, Dinilai Hanya Formalitas

Konflik Perbatasan Pakistan-Afghanistan: 4 Tewas, Negosiasi Damai Terhenti

Hamish Daud Klarifikasi Isu Selingkuh dengan Sabrina Alatas Usai Digugat Cerai Raisa

Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 19 Juta SID, Naik 58,4%

Zebra dan Salesforce Luncurkan Solusi POS AI di Android untuk Retail

Enzo Maresca: Chelsea Belum Saatnya Bicara Gelar Juara Liga Inggris

Prabowo Resmi Lantik Komisi Reformasi Polri, Soroti Budaya Kerja

Trump Pertimbangkan Hongaria Beli Minyak Rusia, Abaikan Sanksi AS
