MK: Pimpinan Organisasi Advokat Wajib Nonaktif Jika Jadi Pejabat Negara

www.cnnindonesia.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil UU Advokat, mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif jika menjadi pejabat negara. Pasal 28 ayat (3) UU Advokat dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai demikian. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan, termasuk jika menjadi menteri atau wakil menteri. MK menekankan perlunya aturan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjamin kepastian hukum.