MK: Pimpinan Organisasi Advokat Wajib Nonaktif Jika Jadi Pejabat Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil UU Advokat, mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif jika menjadi pejabat negara. Pasal 28 ayat (3) UU Advokat dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai demikian. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan, termasuk jika menjadi menteri atau wakil menteri. MK menekankan perlunya aturan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjamin kepastian hukum.
Masih Seputar nasional

KPK Sita Rp 39,5 Miliar dalam Kasus Pengadaan Fiktif PT PP

MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan Pejabat Negara, Hindari Konflik Kepentingan

SBY Soroti 24 Juta Orang Miskin di RI: Krisis Keadilan Global

MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan Pejabat Negara

BNN Ungkap Jaringan Kartel Narkoba Amerika Latin, WNA Brasil Ditangkap di Bali

WALHI: Ribuan Titik Panas Karhutla Kalbar Terdeteksi di Konsesi Sawit

Gempa Kamchatka M 8,7: Indonesia Berpotensi Tsunami, Warga Diminta Jauhi Pantai

Kapolri: Empat Produsen Beras Besar Disidik dalam Kasus Pengoplosan

Pemerintah dan BMKG Siagakan 10 Wilayah Pesisir Antisipasi Tsunami Gempa Rusia

22 Suporter Diamankan Pasca Kericuhan Final Piala AFF U-23 di Jakarta