PPATK Bekukan Rekening Dormant Minimal Tiga Bulan: Cegah Penyalahgunaan Dana

www.cnnindonesia.com

PPATK membekukan rekening bank tidak aktif (dormant) selama minimal tiga bulan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari penyalahgunaan. Dana nasabah tidak hilang, melainkan diproteksi dari aktivitas ilegal seperti pencucian uang. Pemilik rekening dapat mengajukan keberatan jika tidak setuju dengan pemblokiran. Jika tidak ada pelanggaran, rekening akan dibuka kembali.

Cari berita serupa