PPATK Bekukan Rekening Dormant Minimal Tiga Bulan: Cegah Penyalahgunaan Dana

PPATK membekukan rekening bank tidak aktif (dormant) selama minimal tiga bulan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari penyalahgunaan. Dana nasabah tidak hilang, melainkan diproteksi dari aktivitas ilegal seperti pencucian uang. Pemilik rekening dapat mengajukan keberatan jika tidak setuju dengan pemblokiran. Jika tidak ada pelanggaran, rekening akan dibuka kembali.
Masih Seputar ekonomi

Emil Dardak tegaskan rokok ilegal harus ditindak, pengaruhi industri tembakau Jatim

Wamen BUMN: Ekonomi digital Indonesia berpotensi US$109 miliar, waspadai ancaman siber

Menkop Ferry Juliantono: Data Desa Presisi bantu efisiensi anggaran negara

DJP pastikan warisan bukan objek PPh, diatur dalam PMK 81/2024

Pelaku usaha: Deregulasi TKDN efektif serap tenaga kerja dan investasi manufaktur

BPOM tanggapi temuan EtO di Indomie Taiwan, Indofood beri penjelasan

PNM perluas peran, 22,4 juta nasabah Mekaar perkuat sinergi Ultra Mikro

Menhub Dudy: Bandara Supadio resmi layani penerbangan internasional, Air Asia jadi perdana

Kemendag panggil pengelola Gold's Gym, minta ganti rugi imbas penutupan mendadak

Ekonom: Penempatan dana pemerintah `Rp 200 triliun` di bank sukses jika `eksekusi tepat`

Menkeu guyur dana Rp 200 triliun ke 5 bank BUMN