PPATK membekukan rekening bank tidak aktif (dormant) selama minimal tiga bulan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari penyalahgunaan. Dana nasabah tidak hilang, melainkan diproteksi dari aktivitas ilegal seperti pencucian uang. Pemilik rekening dapat mengajukan keberatan jika tidak setuju dengan pemblokiran. Jika tidak ada pelanggaran, rekening akan dibuka kembali.
๐ Kebijakan Pembekuan Rekening
- PPATK telah membekukan rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama minimal tiga bulan sebagai upaya perlindungan.
- Tindakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan publik dari potensi penyalahgunaan, termasuk tindak pidana pencucian uang.
- Kepala PPATK menegaskan bahwa hak pemilik rekening atas dana tidak hilang, melainkan rekening tersebut diproteksi dari penyalahgunaan.
- Banyak rekening dormant ditemukan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, diperjualbelikan, dan diretas.
- Program ini juga diharapkan menyadarkan publik akan pentingnya menjaga rekening masing-masing.
- Pemblokiran sementara ini dilakukan sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.
๐ Prosedur dan Dampak bagi Nasabah
- Dana nasabah tidak akan hilang dan dipastikan tetap utuh selama pemblokiran sementara.
- Tindakan ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan bahwa rekening masih tercatat aktif.
- Nasabah yang tidak setuju dengan pemblokiran dapat mengajukan keberatan melalui formulir online yang disediakan.
- Proses review keberatan oleh bank dan PPATK memakan waktu maksimal lima hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 15 hari.
- Jika tidak ditemukan pelanggaran, rekening yang dibekukan akan dibuka kembali.
- Nasabah dapat memeriksa status rekening mereka melalui mobile banking, ATM, atau kantor cabang bank.
Apa tindakan utama yang dilakukan PPATK terkait rekening bank?
PPATK telah membekukan rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama minimal tiga bulan. Tindakan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
Mengapa PPATK membekukan rekening bank yang tidak aktif?
Pembekuan rekening tidak aktif ini bertujuan untuk melindungi kepentingan publik dari potensi penyimpangan oleh pihak lain, termasuk tindak pidana pencucian uang. PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, serta diperjualbelikan dan diretas. Program ini juga diharapkan dapat menyadarkan publik akan pentingnya menjaga rekening masing-masing.
Apa yang dimaksud dengan rekening "tidak aktif" (dormant) dalam konteks ini?
Dalam konteks tindakan PPATK ini, rekening "tidak aktif" atau dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan.
Apakah dana nasabah akan hilang jika rekeningnya dibekukan oleh PPATK?
Tidak, dana nasabah tidak akan hilang. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa hak pemilik rekening atas dana tidak hilang, melainkan rekening tersebut diproteksi dari penyalahgunaan. Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bahwa rekening masih tercatat aktif, dan PPATK memastikan dana nasabah tetap utuh selama pemblokiran.
Apa dasar hukum pembekuan rekening oleh PPATK?
Pemblokiran sementara rekening ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bagaimana cara nasabah mengetahui status rekeningnya?
Nasabah dapat memeriksa status rekening mereka melalui berbagai saluran yang disediakan oleh bank, seperti mobile banking, ATM, atau dengan mendatangi kantor cabang bank terdekat.
Bagaimana prosedur untuk mengajukan keberatan atau membuka kembali rekening yang dibekukan?
Nasabah yang tidak setuju dengan pemblokiran dapat mengajukan keberatan. Prosedurnya adalah dengan mengisi formulir yang tersedia di bit.ly/FormHensem. Setelah pengajuan, bank dan PPATK akan melakukan peninjauan.
Berapa lama proses peninjauan keberatan rekening yang dibekukan?
Proses peninjauan oleh bank dan PPATK memakan waktu maksimal lima hari kerja. Namun, waktu ini dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung pada kompleksitas kasus.
Apa yang terjadi jika tidak ditemukan pelanggaran setelah peninjauan?
Jika setelah proses peninjauan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi penyalahgunaan, rekening nasabah akan dibuka kembali dan dapat diakses seperti semula.
Apakah PPATK pernah membuka kembali rekening yang dibekukan sebelumnya?
Ya, PPATK telah membuka kembali jutaan rekening yang sebelumnya dibekukan atas permohonan dari pemiliknya, menunjukkan bahwa proses pembukaan kembali rekening adalah hal yang umum terjadi jika tidak ada pelanggaran.
Masih Seputar ekonomi
228 Ribu Penerima Bansos Dicoret karena Terlibat Judi Online oleh Kemensos
sekitar 1 jam yang lalu

PPATK Blokir Rekening Pasif, Dana Bansos Rp2,1 T Mengendap, DPR Pertanyakan Dasar Hukum
sekitar 1 jam yang lalu

Apindo Prediksi PHK Berlanjut Hingga Akhir 2025, Usulkan Insentif Fiskal dan Stimulus
sekitar 2 jam yang lalu

Indef: Kelas Menengah Indonesia Menyusut, PHK Melonjak Ancam Kenaikan Kemiskinan
sekitar 2 jam yang lalu

Bos Danantara Tekankan Perencanaan Jangka Panjang dan Larang 'Percantik' Laporan Keuangan BUMN
sekitar 3 jam yang lalu

Indonesia Bernegosiasi dengan AS untuk Tarif Impor Lebih Rendah dari 19%
sekitar 3 jam yang lalu
Kemiskinan Perkotaan Naik Jadi 6,73%, Indef Soroti Fenomena 'Rojali' dan 'Rohana'
sekitar 4 jam yang lalu

PPATK Ungkap Rp2,1 Triliun Dana Bansos Mengendap di Rekening Dormant
sekitar 4 jam yang lalu

Investasi Indonesia: Target 2025 Tercapai, Namun PMA Tertekan Geopolitik
sekitar 5 jam yang lalu

Wamen Pertanian: RI Tak Impor Gula, Garam, Beras, Jagung Tahun Ini
sekitar 5 jam yang lalu

Pemerintah Hapus Klasifikasi Beras Premium-Medium Cegah Oplosan, Aturan Baru Segera Terbit
sekitar 7 jam yang lalu

Berita Terbaru

Petr Yan Tuduh Umar Nurmagomedov Dapat 'Jalan Pintas' UFC Berkat Khabib

Justin Hubner Resmi Gabung Fortuna Sittard, Netizen Lega Tak ke Liga Indonesia

OpenAI Diversifikasi Cloud ke Pesaing, Keunggulan AI Microsoft Disorot Investor

Samsung Pasok Chip AI Rp270 Triliun untuk Tesla, Pabrik Texas Jadi Pusat Produksi

TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM di Papua, Sita Uang dan Dokumen Penting
Trending

AS Setujui Aneksasi Gaza, Belanda Kecam Israel di Tengah Krisis Kemanusiaan

Inggris Pertahankan Gelar Juara Euro Wanita 2025 Usai Kalahkan Spanyol

PBB Kritik Bantuan Gaza Tak Efektif, Menteri Israel Tolak Pasokan Makanan

Israel Jeda Taktis di Gaza, Bantuan Mulai Masuk di Tengah Ancaman Kelaparan Massal

Menpora Pantau Konflik Thailand-Kamboja, Partisipasi SEA Games 2025 Belum Diputuskan
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.