PPATK Bekukan Rekening Tak Aktif, Nasabah Bisa Ajukan Keberatan

Nasabah yang rekeningnya diblokir PPATK karena tidak aktif dapat mengajukan keberatan melalui tautan yang disediakan. Formulir memerlukan informasi detail seperti nomor KTP dan alasan keberatan. PPATK dan bank akan meninjau pengajuan dalam 5-20 hari. Status pemblokiran dapat dicek melalui ATM, mobile banking, atau bank. Pemblokiran dilakukan pada rekening tidak aktif yang rawan disalahgunakan. PPATK menjamin dana nasabah aman dan tidak disita.
Masih Seputar ekonomi

Pemerintah Genjot Percepatan NIB dan Pembiayaan Ultra Mikro untuk UMKM

CASN 2025: Hanya PPPK untuk Tiga Instansi, CPNS Ditiadakan

Pemerintah Sediakan Rumah Subsidi untuk Guru Ngaji dan Aktivis Islam

PPATK Bekukan Rekening Dormant 3 Bulan, Antisipasi Pencucian Uang

AS dan China Pertimbangkan Penundaan Tarif 90 Hari, Siapkan Pertemuan Puncak

BPS dan Bank Dunia Beda Data Kemiskinan, Angka Ekstrem RI Turun

PHRI Bali: Konflik Thailand-Kamboja Berpotensi Alihkan Wisatawan ke Bali

Warga Malaysia Protes Biaya Hidup Tinggi, PM Anwar Hadapi Tekanan Ekonomi

IPB Minta Pemerintah Hati-hati Isu Beras Oplosan, Sebut Blending Beras Lumrah

Indonesia-UE Sepakati IEU CEPA: Bea Masuk 0%, Target Ekspor USD60 Miliar