Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

nasional.kompas.com

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap anggota KPU, Wahyu Setiawan, terkait kasus Harun Masiku. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hasto terbukti menyiapkan Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu agar Harun Masiku menjadi anggota DPR. Selain penjara, Hasto didenda Rp 250 juta. Majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan.

Cari berita serupa