Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

26 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap anggota KPU, Wahyu Setiawan, terkait kasus Harun Masiku. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hasto terbukti menyiapkan Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu agar Harun Masiku menjadi anggota DPR. Selain penjara, Hasto didenda Rp 250 juta. Majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan.

⚖️ Vonis dan Dakwaan Utama

  • Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Ia terbukti menyuap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait kasus Harun Masiku.
  • Hasto terbukti menyiapkan Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
  • Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

📊 Perbandingan Hukuman

  • Vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
  • Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara.

🚫 Poin Tidak Terbukti

  • Majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
  • Alasan tidak terbuktinya perintangan penyidikan adalah karena penyidikan tetap berjalan.
  • Tudingan jaksa mengenai perendaman handphone terbantahkan karena KPK berhasil menyita perangkat tersebut.

Apa kasus utama yang melibatkan Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Kasus utama yang melibatkan Hasto Kristiyanto adalah tindak pidana penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Penyuapan ini terkait dengan upaya agar Harun Masiku dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Siapa Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan. Ia divonis bersalah dalam kasus penyuapan terkait Harun Masiku.

Siapa pihak yang disuap oleh Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Pihak yang disuap oleh Hasto Kristiyanto adalah Wahyu Setiawan, yang pada saat itu menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

Apa tujuan suap yang dilakukan Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Tujuan suap yang dilakukan Hasto Kristiyanto adalah untuk memuluskan jalan bagi Harun Masiku agar dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Berapa jumlah uang yang disiapkan untuk suap tersebut?

keyboard_arrow_down

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan.

Berapa vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan (subsider).

Bagaimana perbandingan vonis hakim dengan tuntutan jaksa KPK?

keyboard_arrow_down

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Hasto Kristiyanto, yaitu 3,5 tahun penjara, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara.

Apakah Hasto Kristiyanto terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku?

keyboard_arrow_down

Tidak. Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Mengapa Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan?

keyboard_arrow_down

Majelis hakim memiliki alasan kuat untuk menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan. Alasannya adalah:

  • Penyidikan kasus Harun Masiku tetap berjalan.
  • Tudingan jaksa mengenai perendaman handphone terbantahkan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita handphone tersebut.

Ini menunjukkan bahwa tindakan yang dituduhkan sebagai perintangan tidak menghambat proses hukum secara signifikan.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang