
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap anggota KPU, Wahyu Setiawan, terkait kasus Harun Masiku. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hasto terbukti menyiapkan Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu agar Harun Masiku menjadi anggota DPR. Selain penjara, Hasto didenda Rp 250 juta. Majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan.
⚖️ Vonis dan Dakwaan Utama
- Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Ia terbukti menyuap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait kasus Harun Masiku.
- Hasto terbukti menyiapkan Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
- Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
📊 Perbandingan Hukuman
- Vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
- Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara.
🚫 Poin Tidak Terbukti
- Majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
- Alasan tidak terbuktinya perintangan penyidikan adalah karena penyidikan tetap berjalan.
- Tudingan jaksa mengenai perendaman handphone terbantahkan karena KPK berhasil menyita perangkat tersebut.
Apa kasus utama yang melibatkan Hasto Kristiyanto?
Kasus utama yang melibatkan Hasto Kristiyanto adalah tindak pidana penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Penyuapan ini terkait dengan upaya agar Harun Masiku dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Siapa Hasto Kristiyanto?
Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan. Ia divonis bersalah dalam kasus penyuapan terkait Harun Masiku.
Siapa pihak yang disuap oleh Hasto Kristiyanto?
Pihak yang disuap oleh Hasto Kristiyanto adalah Wahyu Setiawan, yang pada saat itu menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
Apa tujuan suap yang dilakukan Hasto Kristiyanto?
Tujuan suap yang dilakukan Hasto Kristiyanto adalah untuk memuluskan jalan bagi Harun Masiku agar dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Berapa jumlah uang yang disiapkan untuk suap tersebut?
Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan.
Berapa vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto?
Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan (subsider).
Bagaimana perbandingan vonis hakim dengan tuntutan jaksa KPK?
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Hasto Kristiyanto, yaitu 3,5 tahun penjara, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara.
Apakah Hasto Kristiyanto terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku?
Tidak. Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Mengapa Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan?
Majelis hakim memiliki alasan kuat untuk menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan. Alasannya adalah:
- Penyidikan kasus Harun Masiku tetap berjalan.
- Tudingan jaksa mengenai perendaman handphone terbantahkan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita handphone tersebut.
Ini menunjukkan bahwa tindakan yang dituduhkan sebagai perintangan tidak menghambat proses hukum secara signifikan.
Masih Seputar nasional
Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda Lulusan Fellowship, Bahas Ekonomi dan Teknologi
sekitar 2 jam yang lalu

Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Terkait TPPU Eks Pejabat MA
sekitar 2 jam yang lalu

Nutrisi Optimal Ibu Hamil Kunci Tekan Risiko Stunting Akibat Asap Rokok
sekitar 3 jam yang lalu
Gubernur Bobby Nasution Bebaskan Angsuran UMKM Setahun di Festival Sumatera Utara
sekitar 3 jam yang lalu

Menteri PPPA Kecam Pencabulan 9 Santri di Sumenep, Pelaku Ditangkap
sekitar 4 jam yang lalu

Lima Kapal Perang China Terpantau di Laut Natuna Utara, Nelayan Resah
sekitar 4 jam yang lalu

Mendagri: Tata Kelola Distribusi Beras Penting Kendalikan Harga
sekitar 5 jam yang lalu

DPR Soroti Lambannya Pembangunan IKN, Khawatir Jadi Beban Jangka Panjang
sekitar 5 jam yang lalu

DPR RI Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh Lewat Revisi UUPA
sekitar 6 jam yang lalu

Indonesia Pantau WNI di Tengah Konflik Thailand-Kamboja, DPR Ingatkan Stabilitas ASEAN
sekitar 6 jam yang lalu

BKKBN Perbarui Menu Dapur Sehat Kampung KB Bulanan untuk Atasi Stunting
sekitar 7 jam yang lalu

Berita Terbaru

Media Vietnam Waspadai Taktik "Aneh" Vanenburg di Final Piala AFF U-23

Pengamat Vietnam Soroti Ketajaman U-23 Jelang Final Lawan Indonesia

Gubernur Sumut Hadiahi Bebas Cicilan Kredit Setahun untuk UMKM di Festival Tapanuli Utara

Prabowo Prihatin Sampah Bantar Gebang Setinggi 20 Lantai, Pemerintah Percepat PSEL

Kemenparekraf: Musik Daerah Ambon Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Trending

Indonesia-AS Sepakati Tarif 19%, RI Siapkan Strategi Hadapi Impor dan Aturan Dagang Baru

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Tarif Dagang RI-AS 19% Disepakati, AS Ajukan Akses Data dan Komoditas

Kerangka Dagang RI-AS Disepakati: Tarif Resiprokal dan Isu Data Pribadi Jadi Sorotan

Rapat Perdana Danantara dan DPR Digelar Tertutup, Ungkap 22 Program Strategis BUMN
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.