
Penyaluran Bantuan Sosial PKH tahap 3 periode Juli-September 2024 sedang berjalan. Penerima dapat mengecek status secara daring melalui situs Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. PKH diberikan empat kali setahun kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar di DTKS/DTSEN dan memenuhi syarat. Nominal bantuan bervariasi, contohnya ibu hamil dan balita menerima Rp750.000 per tiga bulan.
💰 Fakta Utama Penyaluran PKH
- Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 untuk periode Juli-September 2024 sedang berlangsung.
- PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu, disalurkan empat kali dalam setahun.
- Penerima dapat memeriksa status mereka secara daring melalui situs resmi Kementerian Sosial (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasi Cek Bansos.
- Jadwal pencairan PKH terbagi menjadi empat tahap: Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
✅ Syarat Penerima PKH
- Penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif.
- Wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan.
- Memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lansia.
- Penerima tidak boleh menerima bantuan sosial serupa lainnya untuk menghindari duplikasi.
💸 Nominal Bantuan PKH
- Ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp750.000 per tiga bulan.
- Anak sekolah tingkat SD mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per tiga bulan.
- Lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing menerima Rp600.000 per tiga bulan.
Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga kurang mampu di Indonesia. Bantuan ini disalurkan empat kali dalam setahun dengan tujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima.
Siapa saja yang berhak menerima bantuan PKH?
Penerima PKH harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori prioritas seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lansia.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa lainnya dari pemerintah.
Bagaimana cara memeriksa status penerima bantuan PKH?
Status penerima bantuan PKH dapat diperiksa secara daring (online) melalui ponsel. Ada dua cara utama untuk melakukan pengecekan ini:
- Mengakses situs resmi Kementerian Sosial di alamat cekbansos.kemensos.go.id.
- Menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di ponsel.
Informasi apa saja yang diperlukan untuk mengecek status PKH secara daring?
Untuk mengecek status penerima PKH secara daring, Anda perlu mengisi data diri yang sesuai dengan informasi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
Kapan saja jadwal penyaluran bantuan PKH dalam setahun?
Penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan jadwal sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari hingga Maret
- Tahap 2: April hingga Juni
- Tahap 3: Juli hingga September
- Tahap 4: Oktober hingga Desember
Tahap penyaluran PKH yang mana yang sedang berlangsung saat ini?
Saat ini, penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang sedang berlangsung adalah Tahap 3. Tahap ini mencakup periode penyaluran untuk bulan Juli hingga September 2024.
Berapa nominal bantuan PKH yang diterima oleh masing-masing kategori penerima?
Nominal bantuan PKH bervariasi tergantung pada kategori anggota keluarga yang menjadi penerima, dan disalurkan setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah rincian nominal bantuan per kategori:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tiga bulan.
- Anak usia dini (balita): Rp750.000 per tiga bulan.
- Anak sekolah (SD): Rp225.000 per tiga bulan.
- Lansia: Rp600.000 per tiga bulan.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tiga bulan.
Apakah ada batasan dalam menerima bantuan PKH?
Ya, ada batasan penting terkait penerimaan bantuan PKH. Salah satu syarat utama adalah bahwa penerima tidak boleh menerima bantuan sosial serupa lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya yang mungkin sudah diterima oleh keluarga tersebut.
Masih Seputar ekonomi
Gubernur Sumut Hadiahi Bebas Cicilan Kredit Setahun untuk UMKM di Festival Tapanuli Utara
sekitar 7 jam yang lalu

Prabowo Prihatin Sampah Bantar Gebang Setinggi 20 Lantai, Pemerintah Percepat PSEL
sekitar 7 jam yang lalu

Kimia Farma Perluas Akses Kesehatan, Suplai Obat ke 93 Kopdes Merah Putih
sekitar 8 jam yang lalu

Pemerintah Targetkan Hapus Kemiskinan Ekstrem, 23,85 Juta Jiwa Terdampak
sekitar 8 jam yang lalu

Djarum Tunda Rokok Elektrik, Incar Produk Superior di Tengah Tantangan Pasar dan Rokok Ilegal
sekitar 9 jam yang lalu

AirAsia Luncurkan Rute Langsung KL-Kuching ke Pontianak, Bidik Wisatawan RI
sekitar 9 jam yang lalu

Hutama Karya Tetapkan Tarif Tol Padang-Sicincin, Berlaku Segera
sekitar 10 jam yang lalu

BPS: Penduduk Miskin Indonesia Turun 200 Ribu Jiwa, Jawa Tetap Terbanyak
sekitar 10 jam yang lalu

Ritel Rugi Akibat Beras Oplosan, Aprindo Desak Pemerintah Bertindak Tegas
sekitar 11 jam yang lalu

Pemerintah Tiadakan Seleksi CPNS 2025, Fokus Rekrutmen PPPK di Tiga Instansi
sekitar 11 jam yang lalu

Berita Terbaru

Media Vietnam Waspadai Taktik "Aneh" Vanenburg di Final Piala AFF U-23

Pengamat Vietnam Soroti Ketajaman U-23 Jelang Final Lawan Indonesia

Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda Lulusan Fellowship, Bahas Ekonomi dan Teknologi

Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Terkait TPPU Eks Pejabat MA

Kemenparekraf: Musik Daerah Ambon Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Trending

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Bentrokan Perbatasan Thailand-Kamboja Tewaskan 12 Orang, PBB Gelar Rapat Darurat

Kamboja-Thailand Saling Serang di Perbatasan, Jet Tempur Dikerahkan di Tengah Ketegangan Diplomatik

Semifinal Piala AFF U-23: Indonesia U-23 Hadapi Thailand di GBK, Antara Kritik dan Keunggulan

Negosiasi Transfer Data RI-AS Berlanjut, Kekhawatiran Privasi dan Bisnis Lokal Mencuat
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.