Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

WNI Selebgram Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar atas Tuduhan Terorisme
www.antaranews.com

Selebgram WNI, AP, divonis 7 tahun penjara di Myanmar karena memasuki negara ilegal dan diduga terkait kelompok bersenjata. Ia didakwa melanggar UU Anti-Terorisme dan Keimigrasian. Kemlu RI dan KBRI Yangon berupaya membebaskan AP melalui jalur non-litigasi dan memfasilitasi permohonan pengampunan. Pemerintah terus memonitor kondisi AP dan mengupayakan kepulangannya ke Indonesia.
Masih Seputar internasional

Serangan Pejuang Palestina Tewaskan Komandan IDF Letnan Ori Gerlic di Gaza

Serangan Drone Hancurkan 16 Truk Bantuan PBB di Darfur

Israel Bombardir Gaza, 63 Warga Syahid dan Tank Merangsek Kota

PLTN Kursk Rusia Kebakaran Usai Drone Ukraina Ditembak Jatuh

Rusia Klaim Kuasai Dua Desa Baru di Donetsk Ukraina

Kecelakaan Jembatan di China Tewaskan 12 Pekerja, 4 Hilang

Amran Sulaiman: Pemerintah Peduli Harga Beras, Stok Nasional 4 Juta Ton

Gempa M4,1 Guncang Johor Malaysia, Getaran Terasa di 4 Negara Bagian

Drone Ukraina Hantam Pembangkit Nuklir Kursk Saat Kyiv Rayakan Kemerdekaan

Netanyahu Kecam PM Albanese Lemah, Picu Ketegangan Australia-Israel

Badan PBB Desak Gencatan Senjata dan Buka Akses Bantuan untuk Gaza