Baca berita ala TikTok, coba sekarang

News Feed Barcode

WNI Selebgram Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar atas Tuduhan Terorisme

www.antaranews.com

image cover

Selebgram WNI, AP, divonis 7 tahun penjara di Myanmar karena memasuki negara ilegal dan diduga terkait kelompok bersenjata. Ia didakwa melanggar UU Anti-Terorisme dan Keimigrasian. Kemlu RI dan KBRI Yangon berupaya membebaskan AP melalui jalur non-litigasi dan memfasilitasi permohonan pengampunan. Pemerintah terus memonitor kondisi AP dan mengupayakan kepulangannya ke Indonesia.