WNI Selebgram Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar atas Tuduhan Terorisme

Selebgram WNI, AP, divonis 7 tahun penjara di Myanmar karena memasuki negara ilegal dan diduga terkait kelompok bersenjata. Ia didakwa melanggar UU Anti-Terorisme dan Keimigrasian. Kemlu RI dan KBRI Yangon berupaya membebaskan AP melalui jalur non-litigasi dan memfasilitasi permohonan pengampunan. Pemerintah terus memonitor kondisi AP dan mengupayakan kepulangannya ke Indonesia.
Berita Terbaru

Lalu Lintas Wikipedia Anjlok 8 Persen, Dampak AI Generatif?

SEA Games 2025: Timnas Putri Indonesia Hadapi Thailand di Grup A

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Merapat ke Prabowo, Rapat Terbatas Kabinet Dimulai

Terungkap: Rezim Assad Pindahkan Ribuan Jenazah dari Kuburan Massal, Tutupi Kejahatan

Andrew Andika Bantah Tuduhan Nafkah Anak, Ungkap Tak Minta Harta Gono-gini

Dana Rp 200 Triliun Pemerintah di Himbara: Ekonomi Ngebut, Bank Minta Tambahan

SMS Penipuan Raup Rp15 Triliun, Jadi Jaringan Kriminal Terorganisir

SEA Games 2025: Timnas U-22 Terundi di Grup C, Lawan Myanmar hingga Singapura

Bahlil Lahadalia Temui Prabowo, Rapat Terbatas Menteri Bahas SDM Unggul

Afghanistan-Pakistan Sepakat Gencatan Senjata, Mediasi Qatar-Turki Akhiri Bentrokan