Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah menerbitkan kebijakan baru terkait pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan fiskal bagi para jemaah yang telah menunaikan ibadah haji.
Kebijakan Umum Pembebasan Bea Masuk
Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan umum pembebasan bea masuk barang bawaan jemaah haji:
-
Pemberlakuan Efektif
- Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 6 Juni 2025.
-
Dasar Hukum
- Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
- PMK ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 203/PMK.04/2017.
-
Inisiator dan Pertimbangan Kebijakan
- Kebijakan ini diinisiasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
- Pertimbangan utama meliputi karakteristik khusus ibadah haji seperti biaya yang signifikan dan waktu tunggu yang lama.
- Mempertimbangkan kebiasaan jemaah membawa oleh-oleh sebagai ungkapan rasa syukur.
- Memberikan perhatian khusus kepada jemaah haji reguler yang mayoritas berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Kebijakan ini merupakan langkah signifikan pemerintah dalam mendukung kemudahan bagi jemaah haji Indonesia.
Ketentuan untuk Jemaah Haji Reguler
Fasilitas pembebasan bea masuk untuk jemaah haji reguler memiliki ketentuan sebagai berikut:
-
Pembebasan Penuh
- Seluruh barang bawaan pribadi jemaah haji reguler dibebaskan sepenuhnya dari bea masuk, tanpa ada batasan nilai barang.
-
Barang Spesifik yang Termasuk
- Pembebasan ini mencakup barang-barang seperti emas dan air zamzam, dengan syarat barang tersebut merupakan barang pribadi jemaah.
-
Pengaturan Air Zamzam
- Jumlah air zamzam yang diizinkan untuk dibawa pulang tidak diatur secara spesifik dalam PMK ini.
- Ketentuan mengenai pembawaan air zamzam akan mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan dan Kementerian Agama.
Pembebasan penuh ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial bagi jemaah haji reguler.
Ketentuan untuk Jemaah Haji Khusus
Berbeda dengan jemaah reguler, jemaah haji khusus mendapatkan fasilitas dengan batasan tertentu:
-
Batas Nilai Pembebasan
- Jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang bawaan dengan nilai maksimal FOB (Free on Board) sebesar US$2.500 per orang.
- Nilai ini setara dengan sekitar Rp40,7 juta (berdasarkan kurs Rupiah terhadap Dolar AS saat sebagian besar berita dirilis).
-
Perlakuan atas Kelebihan Nilai Barang
- Jika nilai barang bawaan melebihi batas US$2.500, maka atas kelebihannya akan dikenakan:
- Bea masuk sebesar 10%.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dikecualikan untuk kelebihan nilai ini.
Perbedaan perlakuan ini didasarkan pada pertimbangan khusus terkait profil dan biaya perjalanan jemaah haji khusus.
Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya
Kebijakan baru ini memberikan peningkatan fasilitas yang signifikan dibandingkan aturan sebelumnya:
-
Peningkatan Batas Pembebasan
- Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang (termasuk jemaah haji) hanya diberikan hingga nilai US$500 per orang.
- Aturan baru ini memberikan pembebasan tanpa batas untuk jemaah reguler dan hingga US$2.500 untuk jemaah khusus, jauh lebih besar dari sebelumnya.
Peningkatan fasilitas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk pelayanan yang lebih baik.
Fasilitas Lain dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025
Selain untuk jemaah haji, PMK ini juga mengatur pembebasan bea masuk untuk kategori lain:
-
Hadiah Perlombaan Internasional
- Barang berupa hadiah dari perlombaan, kejuaraan, atau adu ketangkasan tingkat internasional seperti medali dan piala juga mendapatkan pembebasan bea masuk.
- Syaratnya antara lain penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat menunjukkan bukti keikutsertaan dalam kompetisi tersebut.
- Pembebasan ini tidak berlaku untuk hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah yang berasal dari undian atau perjudian.
PMK Nomor 34 Tahun 2025 tidak hanya berfokus pada jemaah haji, tetapi juga memberikan insentif bagi prestasi internasional WNI.
:quality(80)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2025/06/04/de9441b601012fb729f926350b854cfa-Ketentuan_Tarif_Bea_Masuk_PMK_34_2025.png)


Masih Seputar ekonomi
Neraca Dagang Indonesia Surplus US$4,10 Miliar pada Juni 2025, Menurun Tipis
3 hari yang lalu

DJP Kejar Pajak Lewat Integrasi NIK di Digital ID Dukcapil
3 hari yang lalu

INACA: Tarif Trump Picu Efek Domino, Ancam Biaya dan Keselamatan Penerbangan Indonesia
3 hari yang lalu

Bapanas Larang Ritel Tarik Beras di Tengah Kasus Pengoplosan, Jaga Ketersediaan
3 hari yang lalu

Rupiah Melemah ke Rp16.511, Dolar AS Menguat Didorong Data Pekerjaan
3 hari yang lalu

Harga BBM Terbaru 1 Agustus 2025: Pertamax Turun, Diesel Naik di Berbagai SPBU
3 hari yang lalu

BPS: Neraca Perdagangan Indonesia Surplus $19,48 Miliar Semester I 2025
3 hari yang lalu

Perbanas Proyeksi Kredit Tumbuh 8,7% pada 2025
3 hari yang lalu

Harga BBM Pertamax Turun, Dexlite Naik per 1 Agustus; Jember Pulih dari Kelangkaan
3 hari yang lalu

Hutama Karya Tetapkan Tarif Tol Padang-Sicincin Mulai 2 Agustus 2025
3 hari yang lalu

KKP: Indonesia Darurat Sampah Laut, Target Bebas Sampah 2029
3 hari yang lalu

Berita Terbaru

OpenAI Luncurkan GPT-5, Klaim Peningkatan Signifikan Namun Picu Keluhan Pengguna

Barcelona Pulihkan Ban Kapten Ter Stegen Usai Sepakati Berbagi Data Medis

Pemain dan Pelatih Barcelona Didenda UEFA, Flick Disanksi Larangan Bertanding

Anggota DPR: Pasukan Elite TNI Layak Dipimpin Panglima

Kejaksaan Agung Masukkan Riza Chalid ke DPO Pekan Depan, Buron Kasus Korupsi Pertamina
Trending

Timnas Voli Putri Indonesia U-21 Kalahkan Kanada, Raih Kemenangan Perdana di Kejuaraan Dunia

Bupati Pati Jelaskan Pembubaran Posko Demo PBB, Prioritaskan Hari Jadi

Netanyahu Tegaskan Rencana Israel Duduki Gaza, Ancam Warga Palestina

KPK Konfirmasi Paspor Harun Masiku Dicabut Sejak 2020, Tetap DPO

Wamen BUMN Dorong Pindad Jadi Penggerak Industrialisasi Manufaktur Nasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.