Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan stimulus ekonomi, kali ini menyasar sektor transportasi udara domestik. Melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), masyarakat dapat menikmati diskon harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk periode tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong mobilitas, pariwisata, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Rincian Utama Insentif Diskon Tiket Pesawat
Berikut adalah poin-poin penting mengenai insentif diskon tiket pesawat yang diberikan pemerintah:
- Besaran Diskon PPN
- Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik.
- Dengan insentif ini, penumpang hanya akan membayar PPN sebesar 5% dari tarif normal 11%, sehingga harga tiket menjadi lebih terjangkau.
- Periode Berlaku
- Insentif berlaku untuk pembelian dan penerbangan tiket mulai tanggal 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.
- Dasar Hukum
- Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, yang diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2025.
- Alokasi Anggaran
- Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp430 miliar untuk program insentif ini.
- Jenis Penerbangan yang Memenuhi Syarat
- Insentif ini berlaku khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada rute penerbangan domestik.
Tujuan dan Latar Belakang Kebijakan Insentif
Pemberian insentif ini didasari oleh beberapa tujuan strategis pemerintah, antara lain:
- Menjaga Pertumbuhan Ekonomi
- Menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal II tahun 2025, agar tetap berada di kisaran target 5%.
- Merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi strategis yang dicanangkan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
- Mendorong Sektor Transportasi dan Pariwisata
- Meningkatkan mobilitas masyarakat, terutama selama periode libur sekolah.
- Memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata nasional.
- Menjaga Daya Beli Masyarakat
- Membantu menjaga daya beli masyarakat dengan meringankan biaya transportasi udara.
- Tindak Lanjut Arahan Presiden
- Kebijakan ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
- Diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.