Menkeu Purbaya: PP 38/2025 Atasi Kekurangan Dana Pemda Jangka Pendek

www.metrotvnews.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan PP Nomor 38 Tahun 2025 memungkinkan pemerintah pusat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Regulasi ini utamanya untuk menutupi kekurangan dana jangka pendek Pemda, yang sering terjadi di awal atau akhir tahun anggaran. Pinjaman jangka panjang juga dipertimbangkan jika proyek jelas dan layak. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP ini pada 10 September 2025.

Cari berita serupa