Menkeu Purbaya: Dana Rp 200 T Himbara Dilarang Beli Dolar atau Konglomerat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan larangan tegas bagi bank Himbara penerima dana Rp 200 triliun. Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli dolar atau dipinjamkan kepada konglomerat. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas rupiah dan memastikan penyaluran dana ke sektor industri yang membutuhkan, demi menggerakkan perekonomian nasional secara efektif.
Berita Terbaru

Kebiasaan Pakai Ponsel Tunjukkan Kelas Sosial, Benarkah?

Ricard Jove: Hanya 1-2 Pembalap Gantikan Marc Marquez, Isu Pensiun Menguat?

Danantara Siap Ambil 35% Saham Pabrik Petrokimia Lotte Cilegon

Badai Melissa: 49 Tewas, Badai Terkuat Atlantik Landa Karibia

Acha Septriasa Buka Suara soal Perceraian, Cinta Tak Pernah Hilang

Nestlé Indonesia Raih MECA 2025: Komitmen Hijau Lewat Sedotan Kertas

Samsung Borong 50.000 GPU Nvidia: Bangun Megapabrik AI, Dongkrak Kinerja 20 Kali

Mengejutkan! Wayne Rooney Sebut Tevez Duet Terbaik, Kalahkan Ronaldo di MU

Tito Karnavian: Ini Biang Kerok Selisih Dana Pemda di BI dan Kas Daerah

700 Tewas dalam Kerusuhan Pascapemilu Tanzania, Komunikasi Terputus