Syarat Normalisasi Hubungan RI-Israel
Syarat Normalisasi Hubungan RI-Israel mencakup rangkuman, bahan, video, dan gambar yang menjelaskan langkah-langkah penting, tuntutan, serta dampak dari proses ini.
article
Berita

Trending
2 Juni
Terakhir diperbarui
2 hari yang lalu
Jumlah artikel
4 artikel
Berita
Wacana normalisasi hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel mengemuka dengan beberapa syarat dan pertimbangan dari berbagai pihak. Fokus utama tetap pada isu kemerdekaan Palestina dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip konstitusional Indonesia.
Syarat dan Pandangan Mengenai Normalisasi Hubungan RI-Israel
Berikut adalah rangkuman syarat-syarat dan pandangan yang mengemuka dari berbagai sumber terkait potensi normalisasi hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dan Israel:
-
Kemerdekaan dan Kedaulatan Penuh Palestina
- Israel harus memberikan kemerdekaan penuh kepada Palestina. Ini merupakan syarat yang disampaikan oleh Anwar Abbas dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
- Hubungan diplomatik dapat dibuka jika Palestina telah merdeka dan kedaulatannya diakui secara penuh. Pandangan ini diutarakan oleh PDIP dan juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto.
- Indonesia secara konsisten menentang penjajahan, oleh karena itu Palestina harus meraih kemerdekaannya terlebih dahulu sebelum pembicaraan mengenai hubungan diplomatik dengan Israel dapat dilanjutkan. Hal ini ditegaskan oleh PDIP.
- Presiden Prabowo Subianto mengindikasikan kesiapan Indonesia untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel, dengan prasyarat bahwa kemerdekaan Palestina telah diakui atau Israel mengakui kedaulatan Palestina.
-
Penghentian Penjajahan dan Kepatuhan terhadap Konstitusi
- Israel harus menghentikan segala bentuk penjajahan terhadap wilayah Palestina, sebagaimana disampaikan oleh Anwar Abbas.
- Sikap Indonesia yang mendukung kemerdekaan Palestina adalah cerminan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang secara fundamental menentang segala bentuk penjajahan. Pandangan ini ditekankan oleh PDIP.
- Menurut PDIP, menjalin hubungan diplomatik dengan Israel sebelum Palestina mencapai kemerdekaannya merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
-
article
Sumber
play_circle
Video
gallery_thumbnail
Gambar




Mungkin Kamu Tertarik
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.