Saran Revisi RUU KUHAP

Saran Revisi RUU KUHAP menampilkan rangkuman, bahan lengkap, video informatif, dan gambar ilustratif untuk pemahaman yang lebih mendalam.

article

Rangkuman

bento_section
leaderboard

Trending

31 Mei

update

Terakhir diperbarui

2 hari yang lalu

newspaper

Jumlah artikel

4 artikel

Rangkuman

Revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah menjadi diskursus publik dengan berbagai masukan dari berbagai pihak. Rangkuman ini menyajikan beberapa poin penting terkait usulan revisi, proses penerimaan masukan di DPR, serta pandangan dari akademisi dan pengamat hukum.

Usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK menyampaikan beberapa usulan penting untuk penyempurnaan RUU KUHAP, yang mencakup aspek kualifikasi aparat, efisiensi proses hukum, dan perlindungan bagi pelapor.

  • Kualifikasi Aparat Penegak Hukum
    • Penyelidik dan penyidik diusulkan wajib berpendidikan minimal Sarjana Hukum (S1 Ilmu Hukum), setara dengan kualifikasi jaksa dan hakim.
    • Mengusulkan penghapusan peran atau kebijakan penyidik pembantu.
  • Efisiensi dan Kepastian Proses Hukum
    • Perlunya pengaturan batas waktu penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan untuk menjamin kepastian hukum.
    • Penegasan mengenai tenggat waktu penanganan perkara dalam tahap penuntutan.
  • Perlindungan Pelapor
    • Mengusulkan adanya pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap pelapor untuk mencegah potensi serangan balik dari pihak yang dilaporkan.

Proses Penerimaan Masukan oleh Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan terhadap RUU KUHAP dengan mekanisme dan fokus tertentu.

  • Mekanisme Penerimaan Aspirasi Publik
    • Komisi III DPR RI tetap menerima masukan terkait revisi RUU KUHAP meskipun parlemen dalam masa reses.
    • Masukan dapat disampaikan secara tertulis atau melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
  • Fokus dan Lingkup Pembahasan Revisi
    • Revisi RUU KUHAP difokuskan pada penguatan nilai-nilai reformasi hukum, termasuk prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dan asas dualistik pembuktian.
    • Pembahasan revisi tidak akan mencakup perubahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) institusi penegak hukum.

Pandangan Akademisi dan Pengamat Hukum

Kalangan akademisi dan pengamat hukum memberikan catatan kritis dan konstruktif terkait substansi RUU KUHAP.

  • Keseimbangan Kekuasaan dalam Proses Penyidikan
    • Ada kekhawatiran bahwa RKUHAP cenderung memperkuat dominasi kepolisian dalam tahap penyidikan, yang idealnya harus seimbang dengan peran penuntut umum.
    • Potensi ego sektoral antar instansi penegak hukum disorot sebagai faktor yang dapat menghambat penyelesaian perkara secara efektif.
  • Peningkatan Kualitas Penegakan Hukum dan Fungsi Kontrol
    • Meskipun kewenangan kepolisian besar, masih terdapat keluhan masyarakat terkait pelayanan.
    • Perlunya koreksi dalam pelaksanaan penyidikan serta penguatan fungsi saling mengontrol (checks and balances) antar institusi penegak hukum dalam KUHAP baru.
article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

Logo Ambisius

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.