Perkembangan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Perkembangan Pembahasan RUU Perampasan Aset mencakup rangkuman, bahan pendukung, video penjelasan, dan gambar grafis untuk pemahaman yang lebih baik.
Rangkuman
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/05/8d59b8d9-fc10-45d9-9e37-213efa963c36_png.png)
Trending
30 Mei
Terakhir diperbarui
3 hari yang lalu
Jumlah artikel
6 artikel
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan sebuah kerangka legislatif yang krusial dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. RUU ini bertujuan untuk menyediakan mekanisme hukum yang memungkinkan negara untuk menyita aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Proses pembahasan RUU ini di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi perhatian publik dan berbagai pemangku kepentingan karena implikasinya yang luas terhadap penegakan hukum dan upaya anti-korupsi.
Status dan Prioritas Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR
Perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR menunjukkan adanya beberapa faktor yang memengaruhi jadwal dan prioritasnya.
- Ketergantungan pada Penyelesaian RUU KUHAP
- Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri akan dilaksanakan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirampungkan dan disahkan.
- Menurut DPR, RUU KUHAP menjadi dasar hukum bagi RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri, sehingga penyelesaiannya diutamakan untuk menghindari potensi revisi atau permasalahan hukum di kemudian hari.
- Komisi III DPR dilaporkan sedang mempercepat proses pembahasan RUU KUHAP, termasuk dengan menggelar rapat pada masa reses.
- Komitmen DPR dalam Pembahasan
- Adies Kadir membantah adanya tarik ulur dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, menegaskan bahwa belum ada langkah konkret terbaru karena menunggu selesainya revisi KUHAP.
- DPR berencana mempercepat pembahasan Revisi KUHAP dan akan membahasnya selama masa reses yang dimulai pada 28 Mei 2025.
Prioritas penyelesaian RUU KUHAP menjadi argumen utama DPR terkait jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset.
Urgensi dan Manfaat RUU Perampasan Aset
Berbagai pihak menyoroti pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
- Perspektif KPK: Efek Jera dan Pemulihan Aset
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berharap RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan.
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa RUU ini krusial untuk memberikan efek jera kepada koruptor dan mengoptimalkan pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi.
- RUU ini diharapkan dapat memaksimalkan pengambilan aset yang dikuasai oleh para koruptor.
- Perspektif Akademisi: Efektivitas dalam Pencegahan Korupsi
- Pakar Politik Universitas Airlangga (UNAIR), Ali Sahab, berpendapat bahwa perampasan aset dan penerapan hukuman sosial lebih efektif dalam mencegah korupsi dibandingkan usulan penambahan dana dari APBN untuk partai politik.
- Menurutnya, komitmen anti-korupsi yang kuat dari internal partai politik serta adanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap elite politik merupakan faktor yang lebih fundamental dalam upaya pencegahan korupsi.
RUU Perampasan Aset dipandang sebagai langkah progresif untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dari berbagai sisi.
Kritik dan Sorotan terhadap Proses Legislasi
Meskipun urgensinya diakui, proses pembahasan RUU Perampasan Aset tidak luput dari kritik dan skeptisisme publik.
- Kritik Formappi: Dugaan Pengaruh Kepentingan dan Kelambanan
- Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik lambannya proses pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR.
- Kelambanan ini dinilai kontras dengan pembahasan RUU lain seperti RUU BUMN dan RUU Minerba yang cenderung lebih cepat.
- Formappi menduga bahwa RUU Perampasan Aset tidak sejalan dengan kepentingan oligarki, yang mungkin menjadi salah satu faktor penghambat pembahasannya.
- Persepsi Publik: Skeptisisme dan Anggapan Omon-omon
- Rencana pembahasan RUU Perampasan Aset oleh sebagian kalangan dinilai hanya sebagai basa-basi politik atau omon-omon, mengingat belum adanya langkah konkret yang signifikan dari DPR.
- Lucius Karus dari Formappi juga menilai bahwa RUU ini berpotensi hanya dijadikan komoditas politik untuk meraih simpati publik, tanpa keseriusan yang mencerminkan semangat pemberantasan korupsi yang sesungguhnya.
Kritik ini menyoroti tantangan dalam mewujudkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang yang efektif.
Sumber
Video
Gambar

:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/04/09/246e21ec-5e1c-4251-a15c-10a6c9a70e8f_jpg.jpg)


Mungkin Kamu Tertarik
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.